Pelantikan DPRD DKI Jakarta
Tak Dapat Gaji dan Tunjangan Lain, Dua Anggota Tak Hadir Pelantikan Calon DPRD DKI Jakarta Hari Ini
Yuliandi mengaku tak terlalu mengingat dua calon DPRD yang tak dapat menghadiri pelantikan, namun ia menyebut satu di antaranya berasal dari PDIP
"Karena kalau belum dilantik, SK-nya (Surat Ketetapan) belum berlaku, take home pay-nya juga tidak dapat diterima sampai setelah pelantikan, karena ada berita acaranya dan diakui nantinya," kata Yuliandi.
Tak hanya untuk melantik anggota DPRD yang belum mengikuti pelantikan, Ketua DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020.
Untuk itu, Yuliandi berharap pemilihan Ketua DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dapat dilakukan segera tanpa hambatan.
Yuliandi mengaku tak ingin pemilihan Ketua DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta tahun ini seperti pada tahun 2014 silam yang membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan.
"Kalau berkaca dulu, tahun 2014 itu kan tarik menariknya kencang, sekitar tiga sampai empat bulan."
"Saya berharap agar prosesnya (pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta) bisa cepet, karena kan kita butuh juga dengan mereka-mereka itu untuk pembahasan APBD 2020 kan, karena makin lambat, makin lambat juga pelaksanaannya (program)," ucap Yuliandi.
Sementara itu, Yuliandi menyebut terdapat 106 calon anggota dewan yang akan dilantik Senin ini.
Menurut Yuliandi, 65 persen dari jumlah calon anggota DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta yang dilantik merupakan anggota dewan baru.
"Total calon anggota dewan yang akan dilantik besok (Senin ini) ada 106, sekitar 65 persennya itu anggota dewan baru."
"Diharapkan semuanya dapat hadir karena akan dicatat dan telah resmi sebagai anggota dewan periode 2019-2024," kata dia.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (26/8/2019), dalam pelantikan yang dilaksanakan Senin (26/8/2019) ini, terdapat 10 partai yang memiliki kader di DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta, yakni PDIP, gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP dan PKB.
Calon anggota DPRD DKI yang akan dilantik telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2019.
Pelantikan tersebut akan digelar di ruang rapat paripurna, Gedung DKI Jakarta'>DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam acara tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Pelantikan kayak paripurna istimewa biasa aja hanya disini sambutan kemendagri yang baca Gubernur mewakili kemendagri,"kata Yuliandi.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)