Jadi yang Pertama di Indonesia, Pria Ini Dapat Hukuman Kebiri Kimia, Paksa 9 Anak Puaskan Nafsunya
Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.
Jadi yang Pertama di Indonesia, Pria Ini Paksa 9 Anak Puaskan Nafsu Bejatnya, Hukuam Kebiri Kimia, Apa Itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.
Setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak gadis, untuk pertama kalinya vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia.
Selain vonis hukuman kebiri kimia, pelaku bernama Muh Aris tersebut juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya kurungan penjara, pemuda berusia 20 tahun itu juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Ulang Tahun, Luna Maya Bagikan Foto Masa Kecilnya, Emang Udah Cantik Bawaan Lahir Ya!
Baca: Kondisi Terbaru Andrea Dovizioso Usai Kecelakaan di MotoGP Inggris 2019, Sempat Alami Hilang Ingatan
Aksi Aris dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulangnya dari bekerja.
Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.
Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.
Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.
Hingga kini kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, seperti yang TribunJakarta kutip dari Kompas.com.
Baca: Bukan Hanya Jadi Pelengkap Masakan, Simak Manfaat Daun Bawang bagi Kesehatan, Bisa Cegah Infeksi
Baca: LINK Live Streaming Pengumuman Ibu Kota Negara Baru oleh Presiden Jokowi, Bisa Nonton di HP
Belum ada petunjuk teknis
Seperti yang TribunJakarta kutip dari Kompas.com (25/8/2019), Kejati Jatim menyebut, hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).
Karena itu saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.
"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim. "Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.
IDI menolak jadi eksekutor
Sebelum ada vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.
IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Mengutip arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.
"Pasal hukuman kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya. Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen.
"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.
Baca: DPD PAN Kota Jambi Ziarah ke Makam Deklarator PAN Jambi, H Zulkifli Nurdin
Baca: Kejutan Hubungan Prilly Latuconsina dan Maxime Bouttier Sebenarnya, Paparkan Kriteria Calon Suami
Awalnya tanpa kebiri kimia
Nugroho Wisnu mengatakan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris sempat naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Namun akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu.
Baca: Kabar Terbaru Teuku Rian & Vira Yuniar, Bersatu Kembali Usai Bikin Heboh saat Sidang Cerai
Baca: VIDEO LIVE STREAMING: Presiden Jokowi Mengumumkan Ibukota Negara Baru Siang Ini, Cek Disini
Latar belakang pijakan kebiri kimia
Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan.
Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com/Surya.co.id)
Baca: Inul Daratista Pernah Disekap dan Dipaksa Telanjang Lepas Perawan, Lakukan Ini Agar Dihormati Suami
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Paksa 9 Anak Penuhi Nafsu Bejatnya, Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia: IDI Menolak Jadi Eksekutor, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/26/paksa-9-anak-penuhi-nafsu-bejatnya-aris-divonis-hukuman-kebiri-kimia-idi-menolak-jadi-eksekutor?page=all.