Jadi yang Pertama di Indonesia, Pria Ini Dapat Hukuman Kebiri Kimia, Paksa 9 Anak Puaskan Nafsunya

Seorang pria tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama di Indonesia yang diajtuhi hukuman kebiri kimia.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
shutterstock
Kebiri kimia 

Namun akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu.

Baca: Kabar Terbaru Teuku Rian & Vira Yuniar, Bersatu Kembali Usai Bikin Heboh saat Sidang Cerai

Baca: VIDEO LIVE STREAMING: Presiden Jokowi Mengumumkan Ibukota Negara Baru Siang Ini, Cek Disini

Latar belakang pijakan kebiri kimia

Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Perppu ini akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.

Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan.

Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com/Surya.co.id)

Baca: Inul Daratista Pernah Disekap dan Dipaksa Telanjang Lepas Perawan, Lakukan Ini Agar Dihormati Suami

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Paksa 9 Anak Penuhi Nafsu Bejatnya, Aris Divonis Hukuman Kebiri Kimia: IDI Menolak Jadi Eksekutor, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/26/paksa-9-anak-penuhi-nafsu-bejatnya-aris-divonis-hukuman-kebiri-kimia-idi-menolak-jadi-eksekutor?page=all.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved