Siapa Sebenarnya Jafar Umar Thalib yang Hari Ini Meninggal? Pendiri Laskar Jihad Mantan Mujahidin
Jafar Umar Thalib merupakan sosok orang Indonesia yang pernah bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan tepatnya pada tahun 1987
Ia pun tak mengajukan eksepsi nota keberatan.
Keputusan ini diambil setelah Jafar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas dugaan kasus pengrusakan barang orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019.
Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya.
Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakwa melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian atas pengrusakan tersebut.
Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.
Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.