Siapa Sebenarnya Jafar Umar Thalib yang Hari Ini Meninggal? Pendiri Laskar Jihad Mantan Mujahidin
Jafar Umar Thalib merupakan sosok orang Indonesia yang pernah bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan tepatnya pada tahun 1987
Siapa Sebenarnya Jafar Umar Thalib yang Meninggal Dunia? Sosok Pendiri Laskar Jihad yang Pernah Bergabung Dengan Mujahidin
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Panglima perang Laskar Jihad Jafar Umar Thalib meninggal dunia, Minggu (25/8/2019).
Jafar Umar Thalib meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.
Informasi yang dihimpun, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Jafar Umar Thalib masuk rumah sakit sejak Rabu (21/8/2019).
Namun, kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia hari ini.
Meninggalnya Jafar Umar Thalib juga dibenarkan oleh sang anak Abdul Wahhab di Facebook miliknya @Abdul Wahhab Htt.
Abdul Wahhab menuliskan sang ayah meninggal dunia.
Baca: Fikri Ditembak Polisi, Punya Pistol saat Hendak Ditangkap
Baca: Kepala Anak Terjepit di Pagar Mall, Sang Ayah Malah Lakukan Hal yang Diluar Dugaan, Malah Ngakak
Baca: Ketahuan Selingkuh, Suami Sah Adu Bacok dengan Selingkuhan Istri hingga Bikin Keduanya Tewas
"Bismillah
انا لله وانا اليه راجعون
Telah meninggal dunia Ayahanda Ustadzuna Ja'far Umar Thalib, semoga Allah ta'ala menerima amal kebaikan beliau dan mengampuni kesalahan beliau....amin
Untuk waktu pemakaman masih tgg musyawarah keluarga
Semua ikhwan merapat keDegolan utk mempersiapkan segala sesuatunya
Baarakallahu fiikum," tulis Abdul Wahhab.

Kabar meninggalnya Jafar Umar Thalib juga turut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Achmad Michdan.
"Innalillahi wainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga husnul khatimah," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada wartawan, Minggu (25/8/2019).
Sosok Jafar Umar Thalib Pernah Berperang Melawan Uni Sovyet
Siapa sebenarnya Jafar bin Umar Thalib? Jafar lahir di Malang, Jawa Timur pada 29 Desember 1961.
Jafar Umar Thalib merupakan sosok pendiri Laskar Jihad.
Semasa kecil Ia menempuh pendidikan di Perguruan Al Irsyad, hingga kemudian pada 1983 menjadi pelajar di LIPIA, Jakarta yang merupakan cabang dari Universitas Imam Ibnu Su'ud Di Riyadh, Saudi Arabia.
Pada 1986 Ia keluar dari LIPA dan melanjutkan studinya ke di sebuah institut di Lahore, negara Pakistan.
Jafar Umar Thalib merupakan sosok orang Indonesia yang pernah bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan tepatnya pada tahun 1987.
Saat itu Mujahidin tengah berperang dengan Uni Sovyet.
Baca: Warga Geger, Saat Bersihkan Kebun, Misem Kaget Temukan 4 Tengkorak Manusia di Belakang Rumah
Baca: Heboh, Postingan Dosen UNS Solo Tegur Mahasiswa saat Siaran Langsung Dota 2, Ternyata Ini Kisahnya
Baca: Ini Sosok Polwan yang Berikan Miras Saat Mahasiswa Papua Demo, Ternyata Kapolsek, Begini Nasibnya
Selama dua tahun ia berjuang sekaligus belajar bersama Asy Syaikh Jamilurrahman Al Afghani As Salafy di Provinsi Kunar, dekat perbatasan Pakistan.
1990-1991 Ja'far kembali ke Indonesia dan mengajar di Pesantren Al Irsyad.
Kemudian pada tahun 1991-1993 Ja'far belajar kembali kepada seorang Ulama di Yaman.
Sepulangnya dari Yaman, pada tahun 1993 Jafar mendirikan pesantren yang Ihya As Sunnah di Dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta.
Pada 28 Februari 2019, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, resmi menetapkan Ja'far dan enam orang anggotanya, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan perusakan rumah warga, yang terjadi pada 27 februari 2019, dikawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Ja'far Umar Thalib kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Divonis Bersalah
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pada Februari 2019 lalu, Jafar menjalani persidangan soal kasus pengerusakan rumah warga di Jayapura.
Ia pun tak mengajukan eksepsi nota keberatan.
Keputusan ini diambil setelah Jafar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Jafar Umar Thalib divonis bersalah melanggar pasal 170 KUHP atas dugaan kasus pengrusakan barang orang lain di Koya Barat, Jayapura, Papua, pada 27 Februari 2019.
Jafar Umar Thalib divonis bersalah bersama enam pengikutnya.
Dalam putusan hakim mempertimbangkan, karena terdakwa melakukan pengrusakan barang orang lain yang seharusnya tidak dilakukan.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian atas pengrusakan tersebut.
Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan kepada Jafar Umar Talib dibanding keenam santrinya, karena Jafar perananya tidak ikut terlibat dalam pengrusakan.
Namun karena Jafar merupakan pimpinan dari keenam terdakwa itu, maka dia ikut bertanggungjawab.