Fikri Ditembak Polisi, Punya Pistol saat Hendak Ditangkap

Dijelaskannya, tersangka sempat hendak meraih senjata api miliknya. Namun, tindakan polisi lebih cepat untuk melumpuhkan tersangka Fikri tersebut.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Dua tersangka kasus narkotika ditangkap tim kepolisian resor (Polres) Tebo. Mereka adalah Huzratul Fikri (35) dan Edo Sudrazat (25). Keduanya tertangkap di tempat terpisah di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Tebo. (Agustus 2019) 

Fikri Ditembak Polisi, Punya Pistol saat Hendak Ditangkap

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Huzratul Fikri (35) dan Edo Sudrazat (25) hanya bisa tertunduk saat pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebo menjelaskan kronogi penangkapan mereka.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, usai penangkapan tersangka Edo, polisi melakukan pengembangan dan mendapati nama tersangka Fikri.

Namun, saat penangkapan, tersangka Fikri sempat melawan, sehingga polisi harus melepaskan tembakan ke kakinya.

"Yang bersangkutan sempat melawan, sehingga harus kita lumpuhkan dengan tindakan terukur," jelas Kapolres.
Keduanya tertangkap di tempat terpisah di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Tebo.

Dijelaskannya, tersangka sempat hendak meraih senjata api miliknya. Namun, tindakan polisi lebih cepat untuk melumpuhkan tersangka Fikri tersebut.

Saat ditanyai, Fikri memperoleh senjata api itu dari Edo. Edo membenarkan hal itu.

Tapi dia mengaku hanya membantu membelikan senjata itu untuk Fikri.

"Dia (Fikri) yang minta belikan ke saya," tukas Edo.

Saat Fikri kembali ditanya, dia mengaku hanya tertarik membeli senjata itu karena ditawarkan.

Ketika Kapolres menanyakan lebih lanjut, Fikri akhirnya mengakui membeli senjata itu untuk jaga-jaga.

"Untuk jaga-jaga, beli dari dia (Edo)," akunya.

Fikri mengaku menjual sabu dengan keuntungan setengah dari harga.

"Satu jie, Rp 1,4 juta saya bayar. Jual bisa Rp 2,8 juta," jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sembilan plastik sabu dengan berat kotor 5,26 gram, tiga buah timbangan digital, ponsel, hingga sebuah senjata api rakitan.

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

VIDEO: Detik-detik Baku Tembak Polisi dan Pelaku Pencurian Senpi Milik Polri di Muaro Jambi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved