Siapa Sebenarnya Jafar Umar Thalib yang Hari Ini Meninggal? Pendiri Laskar Jihad Mantan Mujahidin
Jafar Umar Thalib merupakan sosok orang Indonesia yang pernah bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan tepatnya pada tahun 1987
Sosok Jafar Umar Thalib Pernah Berperang Melawan Uni Sovyet
Siapa sebenarnya Jafar bin Umar Thalib? Jafar lahir di Malang, Jawa Timur pada 29 Desember 1961.
Jafar Umar Thalib merupakan sosok pendiri Laskar Jihad.
Semasa kecil Ia menempuh pendidikan di Perguruan Al Irsyad, hingga kemudian pada 1983 menjadi pelajar di LIPIA, Jakarta yang merupakan cabang dari Universitas Imam Ibnu Su'ud Di Riyadh, Saudi Arabia.
Pada 1986 Ia keluar dari LIPA dan melanjutkan studinya ke di sebuah institut di Lahore, negara Pakistan.
Jafar Umar Thalib merupakan sosok orang Indonesia yang pernah bergabung dengan Mujahidin di Afghanistan tepatnya pada tahun 1987.
Saat itu Mujahidin tengah berperang dengan Uni Sovyet.
Baca: Warga Geger, Saat Bersihkan Kebun, Misem Kaget Temukan 4 Tengkorak Manusia di Belakang Rumah
Baca: Heboh, Postingan Dosen UNS Solo Tegur Mahasiswa saat Siaran Langsung Dota 2, Ternyata Ini Kisahnya
Baca: Ini Sosok Polwan yang Berikan Miras Saat Mahasiswa Papua Demo, Ternyata Kapolsek, Begini Nasibnya
Selama dua tahun ia berjuang sekaligus belajar bersama Asy Syaikh Jamilurrahman Al Afghani As Salafy di Provinsi Kunar, dekat perbatasan Pakistan.
1990-1991 Ja'far kembali ke Indonesia dan mengajar di Pesantren Al Irsyad.
Kemudian pada tahun 1991-1993 Ja'far belajar kembali kepada seorang Ulama di Yaman.
Sepulangnya dari Yaman, pada tahun 1993 Jafar mendirikan pesantren yang Ihya As Sunnah di Dusun Degolan, Sleman, Yogyakarta.
Pada 28 Februari 2019, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, resmi menetapkan Ja'far dan enam orang anggotanya, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan perusakan rumah warga, yang terjadi pada 27 februari 2019, dikawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Ja'far Umar Thalib kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Divonis Bersalah
Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, pada Februari 2019 lalu, Jafar menjalani persidangan soal kasus pengerusakan rumah warga di Jayapura.