Berita Kriminal Jambi
DPO, 8 Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Jembatan Makalam Terus Diburu
DPO, 8 Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Jembatan Makalam Terus Diburu
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
DPO, 8 Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Jembatan Makalam Terus Diburu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Makalam Sabtu (11/8/2019) lalu, hingga saat ini, masih dikembangkan unit Reskrim Polsek Pasar Jambi.
Bahkan, saat ini petugas masih memburu delapan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Rinno mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap DPO dalam kasus tersebut.
Sementara ini, petugas menemukan delapan tersangka baru dalam kejadian tersebut.
Baca: TERUNGKAP, Ini Pemicu Aksi Pembacokan dan Pengeroyokan Remaja di Jembatan Makalam
Baca: Minggu Ceria, Warga 3 RT Datangi Kantor Tribun Jambi, Semangat Emak-emak Rayakan HUT RI ke 74
Baca: Aksi Balap Liar di Bungo di Hentikan Warga, Puluhan Remaja Diamankan Polisi
"Tiga hari lalu kita mendatangi rumah tersangka lainnya, namun mereka tidak ada di rumah dan sekarang masih dalam proses pencarian kembali," ujar dia, Minggu (25/8/2019).
Rinno menambahkan, diduga sementara ini para DPO bersembunyi dan melarikan diri setelah tahu dua orang temannya yang sudah diamankan petugas.
"Saat ini keberadaannya masih belum kita ketahui, apakah mereka masih di Jambi atau di luar Jambi," turutnya.
Baca: Bukan Sinetron, Kisah Tragis Gadis Meninggal Dipelukan Kekasih Usai Bertanya: Mau Nikah Sama Umi?
Baca: Dihukum! 5 Prajurit TNI, Satu Mayor Terlibat Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Kena Sanksi
Baca: Ketika Kapolres Jayawijaya Ditembak 3 Kali oleh KKB, Begini Reaksi TNI-Polri Mendengar Hal Itu
Kedua tersangka pembacokan yang sudah diamankan polisi yakni, PA (14) dan FD (15) warga Kecamatan Jelutung.
Mereka harus berhadapan dengan polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Suras (17) warga Jalan Amin Aini, RT 08, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Pengeroyokan tersebut bermula ketika, PA merasa tak senang setelag melihat fotonya di upload di media sosial Facebook dan di edit dengan caption "orang ini aku cari".
Sehingga PA bersama FD mengajak ketemu lewat komentar di Facebook di kawasan Jembatan Makalam.
Malam itu, PA dan FD bersama delapan teman lainnya sedang menunggu di lokasi. Setelah melihat korban, dirinya langsung mengeroyok dan PA mengeluarkan samurai pendek yang ditusukkan ke tubuh korban serta membacok kepala bagian depan korban.
Atas kejadian tersebut, korban menjalani perawatan di rumah sakit dan orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pasar Jambi, untuk menindak lanjuti dari kasus tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka di rumah nya yang berada di lorong Jahit.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 76C Jo pasal 80 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
DPO, 8 Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Jembatan Makalam Terus Diburu (Ferry Fadly/Tribun Jambi)