Dihukum! 5 Prajurit TNI, Satu Mayor Terlibat Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Kena Sanksi
Anggota TNI yakni dari Koramil 0831/02 Tambaksari diskors oleh Kodam V/Brawijaya, termasuk satu diantaranya berpangkat Mayor
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota TNI yakni dari Koramil 0831/02 Tambaksari diskors oleh Kodam V/Brawijaya, termasuk satu diantaranya berpangkat Mayor.
Sebanyak lima anggota Koramil tersebut mendapatkan sanksi yakni berupa skorsing.
Kodam V/Brawijaya menjatuhkan skors kepada lima anggota Koramil 0831/02 Tambaksari yang diduga terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pekan lalu.
Lima oknum prajurit TNI itu juga dibawa ke Polisi Militer Kodam V/Brawijaya (Pomdam V/Brawijaya).'
Baca: Ketika Kapolres Jayawijaya Ditembak 3 Kali oleh KKB, Begini Reaksi TNI-Polri Mendengar Hal Itu
Baca: Detik-detik Kecelakaan Dovizioso dan Quartararo, Motor Terbakar Dovi Terkapar di MotoGP Inggris 2019
Baca: Diar Kusuma Dewi Syok Tahu Lettu TNI Angga Pradipta Meninggal, Pacaran dari SMA hingga Lulus TNI
Baca: 10 Tanda Anak Menderita Autis Seperti Putra Dian Sastro, Gejala Terlihat Sejak Usia 6-12 Bulan
Salah satu prajurit yang turut diskors itu adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf N H Irianto.
Menurut Kapendam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi, kelima anggota koramil itu dibebastugaskan sementara selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasis itu rampung.
"Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing," katanya saat dihubungi, Minggu (25/8/2019).
Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan, sejak 20 Agustus 2019 atau empat hari setelah terjadi insiden di Asrama Mahasiswa Papua yang belakangan memicu konflik lebih besar di Papua.
"4 hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan,"
Imam mengatakan, upaya skorisng itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.
"Dan itu dalam rangka untuk mempermudah pendidikan artinya agar konsentrasi pendidikannya agar lebih optimal," katanya.
Baca: Pria Ini Cangkul Kepala Kekasihnya yang Minta Berhenti Usai Semenit Lakukan Hubungan Badan di Gubuk
Baca: Pengakuan Pria Bopong Jenazah Anak, Ini yang Sebenarnya Terjadi di Puskesmas Hingga Nekat Jalan Kaki
Baca: Kisah Tragis Anggota TNI Ini, Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Undangan Sudah Disebar ke Kerabat
Ditanya perihal waktu yang dibutuhkan oleh penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya melengkapi berkas hasil lidik hingga siap dibawa ke meja pengadilan militer, Imam menegaskan bahwa pihaknya memasrahkan hal itu sepenuhnya pada pihak penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya maupun pihak pengadilan militer.
"Nanti kami akan koordinasi pada pihak penyidik. Melengkapi berkas sidang itu perlu waktu lama juga. Nanti begitu sudah cukup maka kami limpahkan ke persidangan," pungkasnya.
Pelaku Ucapan Rasis Ditemukan
Beberapa waktu terakhir masyarakat dihebohkan dengan isu rasisme terkait masyarakat Papua.