Berita Jambi

BPTD Wilayah V Jambi, Ajak PO Naik Turunkan Penumpang di Terminal

BPTD Wilayah V Jambi, Ajak PO Naik Turunkan Penumpang di Terminal, Sosialisasikan 1 Bulan

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
BPTD Wilayah V Jambi, Ajak PO Naik Turunkan Penumpang di Terminal 

BPTD Wilayah V Jambi, Ajak PO Naik Turunkan Penumpang di Terminal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi mulai giat menyosialisasikan kepada para PO untuk menaik turunkan penumpang di Terminal. Sedangkan fungsi agen sebagai penjual tiket saja.

Nantinya perusahaan diberikan waktu selama satu bulan untuk menyosialisasikan aturan ini kepada agen mereka yang ada di Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPTD Wilayah V Jambi, Ardono saat menggelar silaturrahmi dan sosialisasi dengan para pemilik PO Jumat (23/8/2019).

Baca: Pemilik PO dan Travel di Jambi Dikumpulkan, BPTD Wilayah Jambi Tertibkan AODT

Baca: Fasilitas 45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024 Masih Sama, Ini Fasilitas yang Disediakan

Baca: H Bakri Diamanatkan Kembalikan Kejayaan PAN di Provinsi Jambi, Didukung Maju di Pemilihan Gubernur

Kata dia aturan ini mulai diberlakukan setelah surat edaran disampaikan dalam waktu dekat. Sementara untuk saat ini kegiatan yang baru dilakukan pihaknya sudah mengumpulkan perusahaan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi di Jambi secara persuasif dalam duduk bersama.

“Seperti hari ini kita kumpulkan para PO yang masih eksist untuk jelaskan ini dan juga meminta kepada mereka untuk registrasi ulang, agar tertib administrasi,” ujarnya (23/8).

Dikatakan, pihaknya akan melihat satu bulan kedepan untuk agen menyosialisasikan kepada pelanggan, selama waktu sosialisasi ini agen tak boleh lagi menurun dan menaikkan penumpang di loketnya.

Baca: Dituntut 66 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Narkotika Ini Tertunduk tanpa Pembelaan

Baca: BPTD Wilayah V Jambi Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke 74 di Terminal Alam Barajo

Baca: Terjun ke Jurang, Mobil Terbakar di Jalur Sungai Penuh-Tapan.  Ada 3 Penumpang di Dalamnya

”Dengan tujuan awal yang dikejar agar tak terjadi kemacetan, yang boleh itu PO menyediakan mobil kecil untuk antar jeput penumpang di terminal, itu layanan masing-masing perusahaan, dibolehkan,” jelasnya.

Nantinya jika setelah sosialisasi persuasif, efektif dan preventif ini dilakukan jika tak berjalan pihaknya juga mempunyai sanksi yang akan diterapkan.

“Sanksinya nanti rambu dilarang berhenti (di loket, red), marka dilarang melakukan kegiatan juga akan dipasang, bahkan nanti jika pelanggaran berkepanjangan akan koordinasikan ditlantas dan satlantas,”jelasnya.

Sementara untuk pendataan ulang kata dia juga direncanakan akan ditunggu hingga satu bulan kedepan. Ini untuk melihat mana perusahaan yang masih eksis dan belum gulung tikar.

“Kita disini juga bisa lihat mana kendaraan yang bisa indahkan aturan atau tidak sesuai peraturan angkutan umum,” paparnya.

Sementara untuk data lama yang dipegang pihanya setidaknya terdapat 25 Perusahaan AKAP yang berloket di Jambi.

“Kita data ada juga yang tidak eksis lagi setelah kita ajak mereka berkumpul bersama dengan pihak Polda, Dishub Provinsi dan Organda , ini nanti yang akan kita rapihkan,” ujarnya.

Selebihnya ada juga 21 perusahaan AKAP trayek lintasan yang akan disesuaikan datanya. “Ini kita tujukan untuk monitor apa armada yang ada mampu berikan kepuasan terhadap penumpang,” jelasnya.

BPTD Wilayah V Jambi, Ajak PO Naik Turunkan Penumpang di Terminal (Zulkifli/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved