Lima Transkasi di Jambi Terindikasi Mengalir ke Teroris
PPATK Mencatat 35,2 persen transaksi keuangan menyimpang (LTKM) atau sekitar 875 dari total 2.302 transaksi terindikasi tindak pidana.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Lima Transkasi di Jambi Terindikasi Mengalir ke Teroris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mencatat 35,2 persen transaksi keuangan menyimpang (LTKM) atau sekitar 875 dari total 2.302 transaksi terindikasi tindak pidana.
Dengan rincian, yakni 621 LTKM terindikasi pidana penipuan, 292 transkasi terindikasi Korupsi. 59 terindikasi suap, 41 transkasi terindikasi narkoba, 33 transaksi terindikasi judi, 23 kasus penggelapan.
Ada juga indikasi tindak pidana terorisme sebanyak 5 transkasi, pencucian uang, tindak pidana lingkungan hidup dan perdagangan manusia masing-masing empat transkasi.
Tindak pidana asuransi 10 transkasi, tindak pidana perbankan 24 transkasi, tindak pidana pajak 15 transaksi, tindak pidana penyelundupan barang satu transaksi dan 16 transkasi lainnya berkaitan tindak pidana lainnya.
"Mayoritas berkaitan dengan penipuan, korupsi dan penyuapan," sebut Muhammad Sigit, deputi bidang pencegahan PPATK saat mengunjungi sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi pada Kamis (22/8/2019) siang.
Baca: PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan di Jambi, dari Transaksi Korupsi hingga ke Teroris
Baca: 2.302 Transkasi Mencurigakan Terjadi di Jambi, PPATK Catat Ada Transkasi Rp 27 Miliar
Baca: UPT LDT Unja Gelar Pelatihan Pengoperasian Gas Chromatography Universitas Jambi
Baca: BREAKING NEWS, 45 Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Dilantik Hari Ini
Baca: Keluarga Besar Universitas Jambi Mengadakan Salat Istisqa Bersama untuk Memohon Hujan
Data tersebut berdasarkan anilisa atas laporan indikasi transaksi keuangan menyimpang yang diterima PPATK dalam kurun waktu tahun 2010 hingga Juli 2019.
Dalam data itu juga disebutkan 85 persen transaksi terjadi di Kota Jambi dan tiga persen di Kota Muara Bungo.
Sementara 96 persen laporan transkasi tersebut sebagai terlapor adalah Pengusaha sebanyak 530 LTKM, PNS 456 LTKM dan pegawai swasta 381 LTKM.
"Memang trendnya di mana-mana paling banyak di Kota, dan menariknya juga inj yang terlapor kebanyakan Pengusaha, PNS dan pegawai swasta," ujarnya.
Ia juga menyebut trend Laporan transaksi keuangan menyimpang di Jambi terjadi mulai tahun 2011 sampai tahun 2019.
Trend juga cukup tinggi ketika menjelang pilkada, "Ada siklusnya dan memang ketika momen pemilu meningkat," ungkapnya.
Untuk itu, Muhammad Sigit juga mengatakan bahwa perlu peran aktif Jurnalis, komunitas, mahasiswa dan elemen masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
"Perlu kesadaran masyarakat jugs untuk melaporkan jika mendapati transaksi mencirigakan dan aktif melakukan pengawasan," ujarnya. (Dedy Nurdin)