Enam Rekomendasi Komnas Perempuan untuk Pemerintah Jambi atas Kasus SMB
Komnas Perempuan bersama KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memaparkan temuan mereka terkait kasus Serikat Mandiri Batanghari.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Enam Rekomendasi Komnas Perempuan untuk Pemerintah Jambi atas Kasus SMB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komnas Perempuan bersama Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memaparkan temuan mereka terkait kasus Serikat Mandiri Batanghari (SMB), pada Kamis (2/8).
Temuan-temuan ini terkait dihilangkannya dokumen-dokumen pribadi terhadap masyarakat yang dianggap anggota SMB, penyiksaan terhadap perempuan dan ketidakjelasan status hukum.
"Seperti yang tidak ikut dalam tindakan kekerasan itu masuk daftar pencarian orang (DPO) itu, statusnya apa juga tidak jelas," kata Venny dari Komnas Perempuan.
Selain itu ada pula anak-anak yang lari dari rumahnya saat dilakukan penangkapan. KPAI menyoroti perlindungan anak-anak yang tidak diketahui keberadaannya ini.
Atas masalah-masalah yang dipaparkan Komnas Perempuan memberikan enam rekomendasi dari beberapa temuannya.
Pertama, Polda Jambi memberikan penangguhan penahanan ibu D. "Dengan pertimbangan kesehatan reproduksinya dan pertimbangan terbatasnya mobilitas ibu hamil sehingga tidak mungin melarikan diri, demi kesehaan bayi dalam kandunganya.
Baca: Muntah Darah Tertimpa Kayu, Anggota Manggala Agni di Jambi Meninggal Dunia Padamkan Karhutla
Baca: Lima Transkasi di Jambi Terindikasi Mengalir ke Teroris
Baca: PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan di Jambi, dari Transaksi Korupsi hingga ke Teroris
Baca: Mata Bupati Batanghari Berkaca-kaca Usai Salat Istisqa, Ini yang Terjadi Sebelumnya
Baca: BREAKING NEWS, 45 Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Dilantik Hari Ini
"Kedua agar Polda Jambi melaukan investigasi terhadao aparat atas pelanggaran dugaan UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendakan martabat manusia," kata Venny.
Ketiga, rekomendasi agar jajaran pemerintah daerah melaksanakan perpres nomor 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.
Keempat agar Polda Jambi menerima pengaduan atas hilangnya dokumen-dokumen tapa menstigma pelapor. Selanjutnya agar perangkat desa membantu anggota SMB terkait penelusuran dokumen-dokumen yang hilang seperti KTP, Kartu Keluarga, surat kawin dan lain-lain.
"Kelima, kami berharap ini bisa dijalankan agar P2TP2A membantu pemulihan perempuan dan anak paska konflik dan masih trauma karena melihat ayah atau kakaknya dipukuli," kata Venny.
Terakhir agar Deputi koodinasi kerawanan sosial dan dampak bencana di bawah kementerian koodinasi pembangunan manusia dan kebudayaan segera melakukan rapat koordinasi terkait kasus SMB di Jambi dengan mengundang kementrian atau lembaga terkait.
"Seperti kantor staf presiden, tim terpadu penanganan konflik dari kemendagri, kementeian pemberdayaan perempuan, Komnas HAM, Komnas Peremouan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK dan lain-lain untuk menelaah kembali akar persoalan konflik petani SMB dengan PT WKS," ungkapnya.(Jaka HB)