Berita Jambi
HM Syaihu, Caleg Terpilih DPRD Sarolangun, Ancam Polisikan KPU Bila Tidak Dilantik
HM Syaihu, Caleg Terpilih DPRD Sarolangun, Ancam Polisikan KPU Bila Tidak Dilantik
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
HM Syaihu, Caleg Terpilih DPRD Sarolangun, Ancam Polisikan KPU Bila Tidak Dilantik
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar terkait belum diserahkannya nama beberapa orang calon legislatif terpilih DPRD Sarolangun ke Gubernur Jambi, menimbulkan reaksi. Salah satu nama yang kemudian memberikan reaksi adalah H. M Syaihu.
H.M Syaihu, calon legislatif terpilih DPRD Sarolangun, akan mempidanakan komisioner KPU, bila dirinya tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sarolangun periode 2019 2024.
Terlebih saat ini antara KPU Provinsi dan KPU Sarolangun sama-sama memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasan terkait hak H. M Syaihu tersebut.
Baca: Ini Daftar 17 Wajah Baru di DPRD Sarolangun 2019-2024 Lengkap dengan Perolehan Suara
Baca: Pilkada Gubernur Jambi, KPU Provinsi Usulkan Rp370 Miliar, Naik dari Sebelumnya Hanya Rp110 Miliar
Baca: Ini Langkah PMI Jambi Hadapi Karhutla, Dari Bagi-bagi Masker Hingga Siapkan Ruangan Bebas Asap
H. M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi, ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan dimasukan dalam daftar calon terpilih yang akan diambil sumpah janjinya atau tidak justru menampik memberikan komentar.
"Untuk itu, tanyakanlah ke KPU Sarolangun," ungkap H. M Subhan.
M Fahri, Ketua KPU Sarolangun juga bungkam ketika dikonfirmasi soal isu tersebut.
Baca: Ingin Jadi Kopassus, Ternyata 3 Tahapan Ini Harus Ditempuh Calon Prajurit, Sanggup? Bak Neraka Dunia
Baca: Hujan Disertai Angin Kencang, Kerinci Kembali Dilanda Hujan Es
Baca: VIDEO : 7 Air Terjun Paling Menakjubkan di Dunia, 2 di Antaranya Ada di Indonesia
Sementara, H. M Syaihu dikonfirmasi persoalan ini juga mendengar isu tersebut. Dan, bila kabar tersebut benar adanya, dirinya menegaskan akan menempuh jalur hukum atas persoalan ini.
“Saya memang dengar isunya seperti itu, katanya nama saya akan diganti oleh Komisioner KPU,”kata Syaihu.
Syaihu pun menjelaskan, bahwa dirinya sejak awal sudah mengikuti berbagai aturan yang ditegakkan. Mulai dari pencoretan dari DPT, lalu proses penetepan ini. Dan saat ini dirinya menjadi tidak bisa dilantik.
“Bagaimana tidak bisa dilantik. Semua kan sudah kita ikuti, dan semua bertolak dari Keputusan KPU RI. Dan saya juga ditetapkan oleh KPU RI, dan katanya sekarang menunggu petunjuk KPU RI lagi,” ungkap HM Syaihu.
Syaihu pun menegaskan, bahwa proses ini bersumber dari KPU Sarolangun sendiri, kalau KPU tegas, maka proses ini tidak akan panjang.
“Kalau saya tidak bisa dilantik, toh saya ingin minta dari mana dasarnya, dan Undang-undang mana saya salahi. Saya akan menempuh jalur hukum. Kalau KPU RI sudah menetapkan, KPU Sarolangun akan saya pidanakan,"ancam Syaihu.
Bahkan, mantan politisi PDIP ini mengaku akan laporkan 5 orang Komisioner KPU keranah Pidana. Dirinya merasa jalur yang di tempuh memiliki kekuatan hukum.
“Untuk mengganti nama atau lainnya tidak semudah itu, ada prosesnya melalui aturan partai, dan perlu diketahui saya ini sudah 3 periode di DPRD dan sudah cukup lama terjun dalam partai Politik,” tegas Syaihu.
HM Syaihu, Caleg Terpilih DPRD Sarolangun, Ancam Polisikan KPU Bila Tidak Dilantik (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)