Dari Nonton Film Dewasa, Remaja Dirayu Berhubungan Intim Dengan Iming-iming Rp 50 Ribu

Bermula dari menonton film dewasa seorang anak di bawah umur menjadi korban tindakan asusila tetangganya sendiri.

Editor:
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bermula dari menonton film dewasa seorang anak di bawah umur menjadi korban tindakan asusila tetangganya sendiri.

Dari menonton film dewasa itu korban dirayu untuk berhubungan intim dan diberi sejumlah uang.

Kasus tindakan asusila itu berlangsung 3 tahun lamanya, namun terduga pelaku tetap membantah jika telah melakukan perbuatan bejat itu.

Meskipun demikian,  Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan MRS (53), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

MRS dijadikan sebagai tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur, IN, yang tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.

 

"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa," ucap AKP Dewa Putu Prima YP, Kamis (22/8/2019).

"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," tambahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.

 

"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.

Dari laporan orang tua korban, AKBP Rizal Martomo menyebut pihaknya langsung bekerja.

Baca: Federasi KontraS Sebut Papua Tak Butuh Trans Papua, Lukas Enembe: Butuh Kehidupan, Bukan Pembangunan

Baca: Terbuka untuk Umum, Kejari Batanghari Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Negara, Ada 5 Motor, 3 Mobil

Baca: Promo KFC, 5 Potong Ayam Cuma Rp 49 Ribuan, Hari Ini Terakhir!

"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.

AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke rumah untuk mencuci piring.

Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.

Polisi saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/8/2019) siang.
Polisi saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/8/2019) siang. (TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved