Besok Kejari Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Negara, Banyak Mobil Bagus
Kejaksaan Negeri Batanghari akan melakukan sejumlah pelelangan barang bukit hasil sitaan negara. Pelelangan dilakukan secara online.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Besok Kejari Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Negara, Banyak Mobil Bagus
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari akan melakukan sejumlah pelelangan barang bukit hasil sitaan negara. Pelelangan dilakukan secara online melalui situs KPKNL Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Batanghari, Mia Banulita. Ia mengatakan, barang bukti yang dilelang ini merupakan hasil sitaan yang telah menjalani proses hukum di Kejari Batanghari pada 2018-2019.
Barang bukti yang dilelang terdiri dari 5 unit sepeda motor, 3 unit mobil yakni Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra dan Daihatsu Terios. Mesin robin, mesin air dan mesin pemotong kayu.
"Kita akan melakukan lelangnya besok, Jumat 23 Agustus 2019," ujarnya.
Lebih lanjut, Mia menyebutkan, proses lelang dilakukan secara terbuka yang diserahkan langsung oleh KPKNL Jambi. Masyarakat luas berhak mengikuti lelang ini.
"Semua prosedurnya diserahkan kepada KPKNL, jadi kita tak terlibat sama sekali. Kita hanya menginput data," lanjutnya.
Baca: Kritis, Anggota Manggala Agni Tertimpa Kayu Saat Padamkan Api di Tahura Batanghari
Baca: Nora Alexandra Philip Mengamuk Disebut Modal Tampang, Ini Sumber Uang Istri Jerinx SID, Fantastis!
Baca: Hadir di Jamtos, Mitsubishi Motors Pamerkan Jajaran Produk Terbaru
Baca: Serli Jadi Saksi Kunci Bahwa Prada DP Melakukan Pembunuhan Berencana, Tak Hanya soal Hubungan Badan
Proses pelelangan ini, kata Mia baru pertama kali dilakukan oleh Kejari Batanghari. Dan ini merupakan bentuk transparansi keterbukaan terhadap masyarakat dengan barang bukti hasil rampasan negara.
"Dengan adanya proses lelang barang rampasan negara ini tentunya akan mendatangkan pendapatan negara yang besar terhadap penambahan pendapatan negara," katanya.
Sementara, Kejari tak melelang 15 liter minyak hasil Illegal Drilling lantaran minyak yang disita merupakan minyak mentah dan belum diolah.
"Untuk barang bukti minyak hasil pengeboran ilegal drilling tidak bisa dilakukan lelang namun akan dimusnahkan," ujar Mia.
Hanya saja, pemusnahan terhadap minyak ilegal tersebut sampai saat ini belum bisa dimusnahkan lantaran menunggu petunjuk dari Kajati Jambi.
"Kita harus hati-hati untuk memusnahkannya karena akan menimbulkan pencemaran lingkungan kalau tidak sesuai prosedur. Jadi kita minta petunjuk pada pimpinan cara terbaiknya," pungkasnya. (*)