Asuila

10 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Sang Ibu Justru Jerumuskan Anak Gadisnya Dengan Benda Ini!

Selama 10 tahun seorang gadis dipaksa layani ayah kandung untuk herhubungan intim.

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama 10 tahun seorang gadis  dipaksa layani ayah kandung untuk herhubungan intim.

Kini, korban sudah berusia 22 tahun, dan harus menanggung kisah pilu melayani nafsu syahwat dari ayah kandung.

Baca: SINOPSIS Film USS Indianapolis Men of Courage di Trans TV Sabtu (24/8), Jam 21 WIB

Baca: Tambah Panas, Perseteruan Hotman Paris Vs Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Peringatan Keras

Baca: Begini Reaksi Keras KKB Setelah Pemerintah Tutup Akses Internet di Papua dan Papua Barat!

Artinya, sejak usia 12 tahun, gadis ini sudah dipaksa melayani nafsu syahwat sang ayah.

Gadis ini mengumpulkan keberanian untuk melaporkan perbuatan tak terpuji sang ayah.

Ia kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Dikutip dari India Today, Selasa (20/8/2019), insiden nahas tersebut terjadi di Chinhat di pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India.

Ada pemicu yang kuat hingga membuat gadis ini berani melaporkan ayah kandungnya itu.

Kepada polisi korban mengatakan telah mengikhlaskan nasibnya digagahi sang ayah selama 10 tahun. 

Namun, ia tidak terima karena sang ayah juga melecehkan adiknya.

Ia kemudian mengumpulkan keberanian dan mengadukan insiden tersebut ke polisi.

Baca: Kebakaran Bekas Sumur Ilegal Drilling di Bahar Selatan, Muarojambi, Dekat dengan Perkarangan Warga

Baca: Nasib Gadis Malang, Usai Diajak Jalan Teman, Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir di Apartemen

Baca: Janda Muda Tika Herli (31) Dapat Vonis Mati, Setelah Habisi Ibu dan Anak akan Kabur ke Jepang

Polisi kini tengah melakukan pengejaran karena sang ayah melarikan diri.

Sementara sang ibu sudah ditangkap pihak berwajib karena bekerja sama dengan sang ayah. 

Kemudian korban kini tinggal di rumahnya kembali.

Sementara sang adik tinggal di penampungan sebuah LSM untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Archana Singh, penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra menagatakan, bahwa korban sudah diperkosa sejak berusia 6 tahun.

Ayah paksa anak kandung berhubungan badan 50 kali

Kasus di Lumajang tak lama ini juga bikin miris.

Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak 50 kali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.

Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.

Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.

Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.

Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.

Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.

Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.

Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.

Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.

Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul: 10 Tahun Gadis Ini Dipaksa Layani Ayah Berhubungan Badan, Mirisnya si Ibu malah Sediakan Kontrasepsi.


Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved