Seberapa Keji Tika Herli, Pembunuh Ibu dan Anak yang Divonis Hukuman Mati, Baca Pengakuannya!

Seorang ibu muda divonis hukuman mati setelah lakukan pembunuhan sadis, Ibu dan Anak, Ini pengakuan Tika Herli

Editor:
Instagram
Tika Herli 

2 Kali Merencanakan

Tiga tersangka pembunuh Ponia (39 tahun) dan Selvia (13 tahun), ibu dan anak di Pagaralam, sangat kejam.

Ibu dan anak itu dibunuh oleh dua pria yang dibayar oleh Tika Herli dengan motif utang piutang.

Tika Herli (31 tahun) mengakui, ia beserta Riko (20 tahun) dan Jefri (16 tahun) sudah merencanakan pembunuhan Ponia sejak 10 hari sebelum aksi pembunuhan tersebut.

Bahkan pihaknya sudah sempat gagal melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Rencana pembunuhan terhadap Ponia ini sudah kami lakukan dua kali. Namun untuk rencana awal gagal karena kami merasa kasihan."

"Rencana pertama hendak kami lakukan tiga hari sebelum aksi pembunuhan kedua," ujarnya.

Aksi pertama gagal berdasarkan pengakuan tersangka Tika disebabkan mereka sempat merasa kasihan.

Namun untuk aksi kedua Tika cs ini mendatangi rumah korban untuk mengajak keluar.

"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.

Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.

"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.

Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.

Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.

Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.

Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.

"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."

"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.

Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.

"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang.

Kronologi Versi Polisi

Kapolres Pagaralam Sumatera Selatan, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan, pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka Tika Herli (31) Riko Apriadi (20) Jefri (17) telah di rencanakan.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang di kumpulkan dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut suda rencanakan sebelumnya.

Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp5 juta.

"Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan dari Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.

Selain itu para tersangka dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara dicekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Hal itu membuat korbannya meninggal dunia.

Namun untuk menghilangkan jejak ketiga tersangka membuang mayat Ponia dan Selvia dari atas Jembatan Endikat dengan ketinggian puluhan meter.

"Korban yang sudah meninggal kemudian mereka bawa ke arah jembatan Endikat dan keduanya dilempar dari atas jembatan tersebut dan baru di ketemukan oleh warga Lahat beberapa hari kemudian," katanya.

Atas fakta serta bukti-bukti maupun pengakuan dari para tersangka, penyidik Polres Pagaralam menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup. Apalagi di antara bukti yang kami dapat bahwa para tersangka selain menghilangkan nyawa korban mereka juga menguras uang korbannya yang ada di tabungan," tegasnya. (Tribun Sumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Hukuman Mati Ibu Muda di Pagaralam, Seberapa Kejinya Tika Herli Merancang Pembunuhan Berencana"


Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved