Info BPJS Kesehatan
Pastikan Validitas Peserta PBI, Kemensos Terbitkan Keputusan Baru, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
Dari jumlah itu, 37.761 peserta PBI JK Non BDT yang dinonaktifkan berasal dari wilayah Kantor Cabang Jambi dengan 35.750 peserta pengganti Jambi.
Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Elshe.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.
Secara nasional, pemerintah menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN.
Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif pada media nasional CNN Indonesia menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.
Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.
"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas.
Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu. Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.
Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya. (*/adv)