Info BPJS Kesehatan

Pastikan Validitas Peserta PBI, Kemensos Terbitkan Keputusan Baru, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Dari jumlah itu, 37.761 peserta PBI JK Non BDT yang dinonaktifkan berasal dari wilayah Kantor Cabang Jambi dengan 35.750 peserta pengganti Jambi.

Editor: Duanto AS
IST
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Elshe Theresia 

Pastikan Validitas Peserta PBI, Kemensos Terbitkan Keputusan Baru, Kepala BPJS Kesehatan Jambi Beri Penjelasan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019, per 1 Agustus 2019 Kementerian Sosial akan menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sejumlah 5.227.852 jiwa.

Dari jumlah itu, 37.761 peserta PBI JK Non BDT yang dinonaktifkan berasal dari wilayah Kantor Cabang Jambi dengan 35.750 peserta pengganti Jambi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Elshe Theresia mengatakan, penonaktifan dan perubahan ini disebabkan karena data peserta PBI tersebut belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) sesuai SK Mensos Nomor 8 Tahun 2019 tentang data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu tahun 2019, yang ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2019.

Dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 disebutkan bahwa Data Terpadu merupakan dasar penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.

“Langkah penonaktifan ini juga merupakan wujud keseriusan pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam menindaklanjuti temuan BPKP soal anomali data peserta JKN-KIS beberapa waktu lalu. Harapan kami, penyempurnaan data ini bisa meningkatkan validitas data peserta PBI sehingga bantuan iuran JKN-KIS yang diberikan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Elshe Elshe pun menjelaskan, pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI yang tidak terdaftar dalam BDT sebanyak 5.113.842 jiwa.

Sebagai penggantinya, ada 5.199.582 jiwa yang telah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Elshe juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019.
Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

Sementara untuk di Wilayah Kantor Cabang Jambi sebanyak 37.761 peserta PBI JK Non BDT yang dinonaktifkan dengan jumlah 35.750 peserta pengganti.

Berikut ini rinciannya, wilayah Batanghari total non aktif sebanyak 5.045 jiwa dengan jumlah pengganti 5.821, Kabupaten Muaro Jambi 8.816 peserta non aktif dengan 5.569 jiwa jumlah pengganti, Kabupaten Tanjung Jabung Barat peserta non aktif 8.136 jiwa dengan jumlah peserta pengganti sebanyak 13.861, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4.636 jiwa dengan jumlah peserta pengganti 5.703 jiwa dan terakhir di wilayah Kota Jambi total penonaktifan 11.128 jiwa dengan jumlah peserta pengganti 4.796.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk PBI non BDT atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk PBI non BDT yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak bisa lagi mengakses layanan jaminan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Solusinya, ia dapat mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk didaftarkan dalam BDT pada periode selanjutnya,” jelas Elshe.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Elshe.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.

Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Secara nasional, pemerintah menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN.

Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif pada media nasional CNN Indonesia menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.

Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.
"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas.

Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu. Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.

Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.

"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya. (*/adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved