Berita Jambi
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Darwin Sijabat
Obat Kadaluarsa Senilai Rp 370 Juta, Dimusnahkan, di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal
Suparman, Kasi Penunjang Medik mengungkapkan seyogyanya obat tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku harus dimusnahkan dalam satu tahun kadaluarsa.
Dia menjelaskan, adanya obat tersebut berasal dari Buffer stock, yang disediakan rumah sakit untuk antisipasi terhadap kebutuhan obat.
Bahkan dia mengungkapkan jika kejadian obat kadaluarsa tersebut hampir terjadi disetiap rumah sakit.
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan (Darwin Sijabat/Tribun Jambi)