Berita Jambi
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Obat Kadaluarsa di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal Senilai Rp 370 Juta , Dimusnahkan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - 50 jenis obat kadaluarsa senilai Rp 370 juta, dimusnahkan RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
Hartati, Kabid Pelayanan RSUD KH Daud Arif mengatakan, pemusnahan obat kadaluarsa tersebut, yaitu pengadaan tahun 2013 hingga 2015 lalu.
"Obat ini sisa, sisa yang sudah terpakai, sisanya yang expired sekarang. Kalau diuang kan sekitar Rp 370 juta," katanya kepada Tribunjambi.com(21/8/2019).
Baca: Sering Flu? Berikut 5 Cara Mengatasinya, dari Obati Alergi hingga Kurangi Porsi Makan
Baca: Penampakan Obat Kadaluarsa yang Bertahun Menumpuk di RSUD KH Daud Arif, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Baca: Pasca Diliburkan Karena Kabut Asap, Siswa Kelas 1-1V SD Kota Jambi, Kembali Sekolah
Menurut Hartati obat yang dimusnahkan tersebut merupakan jenis obat dalam, obat mata, dan obat kebidanan.
Hanya saja, saat ditanyai jenis obat, pihaknya kebingungan dan mempertanyakan kepada staf yang ada saat itu, namun tidak terjawab. Dia beralih jika jumlah obat dan lain sebagainya diakomodir oleh pegawai lainnya.
Terkait pemusnahan tersebut Hartati mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pemusnahan. Bahkan proses yang harus dilalui cukup panjang.

Kenapa baru sekarang dimusnahkan,? "Itu obat memang sudah kita pisahkan pak, yang kita kan obat banyak tuh jadi kita cek cek semua, yang mana ekspired sudah kita pisahkan, jadi kan kita mau pemusnahan obat ini harus ada aturannya, jadi itu juga harus kita ikuti, prosesnya selesai semua baru kita musnahkan," paparnya.
Hartati memastikan jika obat yang diberikan kepada pasien merupakan obat yang sesuai atau tidak tercampur dengan obat kadaluarsa. Sebab menurutnya obat kadaluarsa dan obat kondisi baik itu dipisahkan.
"Semua kita pisahkan, jadi kita tidak campur. Obat yang kita berikan ke pasien sama obat yang ekspired itu dipisahkan. Jadi setiap tahun obat itu di cek terus," katanya.
Baca: Harga Sembako di Kota Jambi Terpantau Normal, Harga Cabai Masih Tinggi
Baca: Anggota SMB Mengadu ke Ombudsman dan Kantor Staf Presiden, Berharap Aktor Intelektual Dibongkar KSP
Baca: Begini Reaksi KSAD, Andika Perkasa saat Panglima Tanya Total Gaji yang Diterima Anggota TNI AD
"Setelah terkumpul semua, baru kita lakukan proses pemusnahan, baru pemusnahan," katanya.
Terkait pemusnahan ini Inspektur Inspektorat Tanjab Barat melalui Hoesaini Aldhayani, Inspektur Pembantu (Irban) IV kepada Tribunjambi.com saat menyaksikan pemusnahan itu mengatakan pemusnahan ini menjadi pembelajaran kedepannya. Sebab hal serupa diharapkan tidak akan terulang kembali demi keamanan pasien.
Baca: Sang Komandan Geleng-geleng Lihat Kelihaian Sniper Kopassus, Bos Fretilin Tumbang dari Atas Kuda
Baca: Niat dan Bacaan Salat Istisqa, Bermunajat Bersama Minta Hujan Kepada Allah SWT!
Baca: Rumahnya yang tak Layah Huni, Diperbaiki Pemkot Jambi, Muhammad tak Kuat Tahan Tangisnya
"Lakukan pemusnahan sesuai dengan aturan yang ada, biar masyarakat tidak salah faham dan takut berobat ke Rumah Sakit," katanya singkat.
Pantauan Tribunjambi.com saat pemusnahan tersebut, merek obat tersebut diantaranya Urotractin, Captopril, Piracetam, Acyclovir, Herbeser, Aspilets, Nifedipine.
Diberitakan sebelumnya, obat kadalurasa yang sebelumnya berserakan didalam kamar dan luar kamar penyimpanan yang juga gedung kamar istirahat cleaning service itu sejak tahun 2013 hingga 2017 sebanyak 50 item.