Jejak Digital Jibril Abdul Aziz Penyebar Video Panas Eks Pacar, Mahasiswa UGM yang Tahun Lalu di ILC
Sosok Jibril Abdul Aziz kini sedang jadi sorotan karena pebuatan asusilanya. Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi
Jejak Digital Jibril Abdul Aziz, Penyebar Video Panas Eks Pacar, Mahasiswa UGM yang Tahun Lalu Di ILC
TRIBUNJAMBI.COM - Jibril Abdul Aziz penyebar video 'panas' eks pacar tak hanya sekadar mahasiswa UGM, lihat jejak digitalnya.
Sosok Jibril Abdul Aziz kini sedang jadi sorotan karena pebuatan asusilanya.
Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
Mahasiswa yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Baca: Betrand Peto, Bocah NTT Bersuara Emas yang Jadi Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah
Baca: Malu-malu Tapi Mengaku, Selvi Ananda sedang Hamil, Presiden Jokowi Bakal Punya Cucu Lagi
Baca: Vicky Nitinegoro Blak-blakan Hubungannya dengan Nikita Mirzani, Sampai Antar Jemput Anaknya Sekolah
Dia adalah Jibril Abdul Aziz atau berinisial JAZ.
Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa laporan ditermia pada 9 Juli 2019.
Sosok Jibril Abdul Aziz merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.
Jibril Abdul Aziz ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.
Orangtua BCH melaporkan karena Jibril Abdul Aziz telah menyebarkan video dan foto "panas" BCH ke berbagai aplikasi percakapan dan rekan-rekannya.
Aplikasi yang digunakan adalah WhatsApp dan LINE.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DI Yogyakarta, Senin (19/08/2019).
Motif Jibril Abdul Aziz menyebarkan video dan foto "panas" itu sebagai luapan kekecewaan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang kini menjadi korban.
Baca: Hasil Liga Champions - Ajax Amsterdam Seri Lawan APOEL, Slavia Praha & Club Brugge Unggul
Baca: Siapa Sebenarnya Tri Susanti? Perwakilan Ormas yang Dituding Jadi Pemicu Konflik Papua
Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan Jibril Abdul Aziz kepada polisi.
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," kata Yulianto.
Jibril Abdul Aziz dan BCH sudah berpacaran sejak tahun 2017 lalu.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mesum mereka di media sosial," kata Yulianto.
Video "panas" dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.
Korban yang mengetahui tindakan Jibril Abdul Aziz sekaligus dikabarkan aktivis badan eksekutif mahasiswa, lantas melapor kepada petugas kepolisian pada tanggal 9 Juli 2019.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap Jibril Abdul Aziz di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ).
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," kata Yulianto.
Yulianto mengungkapkan, ada puluhan video dan foto "panas" yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni.
1. 1 unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan sim card,
2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan sim card,
3. 1 sarung warna ungu motif batik,
4. 1 bantal leher warna hitam- putih,
5. 1 jam tangan warna hitam,
6. 1 matras warna hitam,
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda - biru - kuning, dan
8. 1 boks minyak oles (obat kuat) berisi 6 bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat menggunakan pasl berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Respon UGM dan Jejak Digital
Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva Ariani mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia kepada TribunJogja.com.
Rekam jejak digital Jibril Abdul Aziz tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo @kangdede78 yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital Jibril Abdul Aziz.
Baca: 2 Adik Julia Perez Cakar-cakaran Rebutan Warisan, Ruben Onsu Marah, Teman Ayu Ting Ting Lakukan Ini
Baca: Betrand Peto, Bocah NTT Bersuara Emas yang Jadi Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah
Rupanya Jibril Abdul Aziz pernah tampil sebagai narasumber talkshow ILC TV One untuk berbicara mengenai pembatalan acara seminar kebangsaan.