Jejak Digital Jibril Abdul Aziz Penyebar Video Panas Eks Pacar, Mahasiswa UGM yang Tahun Lalu di ILC
Sosok Jibril Abdul Aziz kini sedang jadi sorotan karena pebuatan asusilanya. Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi
5. 1 jam tangan warna hitam,
6. 1 matras warna hitam,
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda - biru - kuning, dan
8. 1 boks minyak oles (obat kuat) berisi 6 bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat menggunakan pasl berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Respon UGM dan Jejak Digital
Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva Ariani mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia kepada TribunJogja.com.
Rekam jejak digital Jibril Abdul Aziz tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo @kangdede78 yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital Jibril Abdul Aziz.
Baca: 2 Adik Julia Perez Cakar-cakaran Rebutan Warisan, Ruben Onsu Marah, Teman Ayu Ting Ting Lakukan Ini
Baca: Betrand Peto, Bocah NTT Bersuara Emas yang Jadi Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah
Rupanya Jibril Abdul Aziz pernah tampil sebagai narasumber talkshow ILC TV One untuk berbicara mengenai pembatalan acara seminar kebangsaan.