Berita Tebo
Bawa Sabu 3,67 Gram, Polisi Ringkus Bandar Narkoba tanpa Perlawanan di Kebun Sawit
Bawa Sabu 3,67 Gram, Polisi Ringkus Bandar Narkoba tanpa Perlawanan di Kebun Sawit
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Bawa Sabu 3,67 Gram, Polisi Ringkus Bandar Narkoba tanpa Perlawanan di Kebun Sawit
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Polres Tebo, kembali menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, Senin (19/8/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P Sagala, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.
"Benar, kami telah mengamankan terhadap satu orang diduga pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebo," katanya, sata dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Baca: Rosmini, Segera Jalani Persidangan, Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca: Begini Reaksi KSAD, Andika Perkasa saat Panglima Tanya Total Gaji yang Diterima Anggota TNI AD
Baca: Susi Pudjiastuti ke Cak Imin, Ambil Saja Kursinya, Enggak Usah Nyerang Saya, Ini Kata Ketum PKB
Iptu Sagala mengatakan, dari informasi dari masyarakat AZ (48) alias Ai, warga desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, yang diduga memiliki sabu.
"Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan menemukan terlapor sedang berada di dalam kebun sawit," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,89 gram, 16 paket sedang dengan bruto 2,30 gram, 10 paket kecil dengan bruto 0,48 gram.
Dia mengatakan, jumlah total berat kotor sabu tersebut 3,67 gram.
"Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bawa Sabu 3,67 Gram, Polisi Ringkus Bandar Narkoba tanpa Perlawanan di Kebun Sawit (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)