OTT KPK di Yogyakarta
Siapa Oknum Jaksa yang Kena OTT KPK di Yogyakarta? Ini Daftar Orang-orang yang Ditangkap
Kali ini, dalam OTT, KPK menangkap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama tiga orang lainnya.
Sri Sultan mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019).
"Saya enggak tahu persis apakah betul apa tidak, itu Kota Madya ya? Saya enggak tahu persis ya, apakah betul atau tidak ya karena itu institusi," ucapnya saat ditemui seusai Apel Besar Pramuka ke-58 di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Selasa (20/8/2019)
"Kalau saya ya harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Sri Sultan menyayangkan jika benar yang ditangkap dalam OTT tersebut melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Sebab tim tersebut seharusnya melakukan pengawasan.
"Ya sebetulnya kan itu tim, kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol mestinya tidak terjadi hal itu," ujarnya.
Disinggung mengenai sanksi kepada ASN terkait yang juga terjaring OTT, Raja Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat ini mengatakan jika terbukti bersalah maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
Pihaknya pun tak menampik ada saja ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Saya kira ya bukan berarti tidak ada penyalahgunaan, ternyata terjadi penyalahgunaan," ucapnya.
6. ICW Minta KPK Tetap Independen
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK tetap independen dalam menangani perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Berkaca pada kejadian sebelumnya, tentu KPK diharapkan tetap independen dan tetap konsisten untuk menangani perkara ini," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Diketahui, KPK pernah melakukan OTT terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.
Saat itu, KPK menangkap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto atas dugaan manipulasi penanganan perkara.
Namun, KPK membagi penanganan perkara itu ke kejaksaan.
Dua jaksa yang ditangkap KPK, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas, diserahkan kepada kejaksaan.
Hingga kini, penanganan terhadap keduanya di kejaksaan masih terbatas pada dugaan pelanggaran etik.