Momen Bahagia Lamaran Berakhir Pilu, Usai Bidan Dicabuli Tetangga yang Sakit Hati
Seorang bidan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, jadi korban pecabulan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bidan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, jadi korban pencabulan.
Saat malam, menjelang hari berbahagia dilamar sang pujaan hati, bidan berinisial MAR (24) menjadi korban pencabulan.
Ternyata, bidan itu dicabuli tetangganya sendiri yang sudah lama memendam cinta kepada bidan MAR.
Baca: Waspada Begal Sadis di Tol Trans Sumatera Lampung, Bawa Senjata Api dan Sajam
Baca: Suami Bella Saphira Blak-blakan Suka Duka Punya Istri Cantik, Sang Jenderal Dimutasi Jadi Pati TNI
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Inggris 2019 Live Streaming Trans 7 Minggu Ini, Bagaimana Performa Rossi?
Tak ayal, Nikki pun bertindak nekat tepat pada H-1 acara lamaran tersebut.
Nikki menyelinap masuk ke dalam rumah MAR dan melakukan perbuatan tercela.
Bidan MAR yang sedang tertidur dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya.
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri, membenarkan bidan MAR menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulantersebut," katanya, Sabtu, (17/8/2019).
.
Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.
Baca: Detik-detik Pawang Kuda Lumping Tewas Setelah Benturkan Kepala ke Besi Saat Kesurupan
Baca: Pedangdut Cantik Mutia Ayu Baru Saja Dinikahi Glenn Fredly, Ini Penampakan Sosok Istri dari Glenn
Baca: Udara di Tanjab Timur Masuk Kategori Sedang, Dinkes Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Diluar Rumah
"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.
Kemudian, pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumah bidan MAR.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut, kata Kapolsek, pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Baca: Jokowi Sebut Susunan Kabinet Kerja Jilid II Sudah Rampung, Siapa Saja yang Bakal jadi Menteri?
Baca: Tahun Depan Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan PNS Golongan II A, Segini Besarannya
Baca: Sempat Jadi Misteri Wajah Suami Pertama Nikita Mirzani, Tak Disangka Mukanya Mirip Reino Barack
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Kronologi
Informasi yang dihimpun tribunsumsel.com, bidan MAR mengalami tindakan pelecehan pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.