Asusila
Gara-gara Tak Dapat Restu Pernikahan, Mahasiswa di Jogja Sebar Video Syur Mantan ke Orang Tua
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video syur yang disebar oleh seorang oknum mahasiswa di Jogja
TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video syur yang disebar oleh seorang oknum mahasiswa di Jogja.
Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24), karena tak mendapat restu orang tua.
JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan.
Baca: 9 Manfaat Minum Teh, Mulai Bikin Kulit Lebih Sehat Hingga Turunkan Resiko Kanker
Baca: Dua Kali Menikahi Mehdi Zeti, Tata Janeeta Jujur ke Hotman Paris Penyebab Perceraiannya
Baca: Kepala Resort Kerinci Tak Bisa Pastikan Pendaki Gunung Kerinci Meninggal
Melansir laman Kompas.com (grup TribunMadura.com ), JA nekat menyebarkan foto dan video panas dirinya ketika masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
JA yang kesal dan sakit hati kemudian menyebarkan video panas yang direkam ketika masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial.
Bahkan JA juga mengirimkan video panas kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com (grup TribunMadura.com ).
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu.
Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA, melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu.
Baca: Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unja Gelar Pemeriksaan Pap Smear Kerja Sama dengan Prodia
Baca: VIDEO: 5 Bahan Alami yang Bisa Dipakai untuk Menghilangkan Keriput di Wajah
Baca: Tak Lagi Dijaga Sang Kakak, Adik-adik Julia Perez Bertengkar hingga Berdarah-darah
JA menyebarkan video dan foto panas pada awal Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Melansir laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ),
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Atas tindakannya menyebarkan konten asusila, JA dikenai pasal berlapis.
Dilansir dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ), pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang asusila, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto, dikutip dari laman TribunJogja.com (grup TribunMadura.com ).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Dapat Restu, Pemuda Kirim Video Hubungan Saat Pacaran ke Orang Tua Mantan, Obat Kuat Jadi Bukti, https://madura.tribunnews.com/2019/08/20/tak-dapat-restu-pemuda-kirim-video-hubungan-saat-pacaran-ke-orang-tua-mantan-obat-kuat-jadi-bukti?page=all.