Anggoda DPRD Pringsewu Terpilih Batal Dilantik, Diduga Cabuli Sesama Caleg
Anggota terpilih DPRD Pringsewu, Lampung, berinisial IN dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap sesama politisi yang mencalonkan diri
Menurut Yalva, IN mengajak IK untuk berhubungan badan namun IK menolaknya.
Atas dasar peristiwa itu, IK melaporkan dugaan tindakan bejat IN ke polisi.
Sementara itu, kuasa hukum IN, Gindha Ansori Wayka mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
Menurut Gindha, secara hukum pelapor boleh melaporkan kliennya dengan tuduha appaun.
Namun IK harus bisa membuktikan secara hukum bahwa kejadian pencabulan itu benar adanya.
Kepada Gindha, IN mengaku tidak melakukan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan IK.
Apalagi laporan IK baru saja dilakukan yang membuatnya merasa janggal padahal waktu kejadiannya diduga sudah lama.
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh."
"Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," terang Gindha.
Bagi Gindha, laporan IK itu diduga hanya upaya untuk menjatuhkan citra IN dan nama baik partainya.
Baca: Viral di Fb, Pria Ikat Anjing di Belakang Motor, Sampai Nyaris Terseret, Ditonton Ratusan Ribu Kali
Baca: Kecewa? Merry Sengaja Tak Undang Raffi Ahmad di Pernikahannya, Pulang Kampung karena Dijodohkan
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," pesan Gindha.
Kata Gindha, dalam kasus tuduhan pencabulan ini ada upaya pemerasan terhadap kliennya.
Gindha menyebut orangtua IK diduga pernah meminta uang kepada IN dalam jumlah besar.
"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019."
"Dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," ungkap Gindha.