Bocoran Gebrakan Jokowi, Bakal Ada Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Investasi

Namun Presiden Jokowi sudah memberi sejumlah bocoran mengenai kabinet baru yang akan membantunya di periode kedua nanti.

Editor: Duanto AS
(Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut ditandatangani pada Senin pagi, 29 Juli 2019. Keterangan tersebut disampaikan Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. (Biro Pers Setpres) 

Gebrakan Jokowi, Bakal Bentuk Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Investasi

TRIBUNJAMBI.COM - Jokowi mengatakan akan membentuk dua kementerian baru di kabinet periode keduanya.

Apa saja?

Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Namun Presiden Jokowi sudah memberi sejumlah bocoran mengenai kabinet baru yang akan membantunya di periode kedua nanti.

Bocoran itu disampaikan Jokowi saat makan siang bersama sejumlah pimpinan redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019) kemarin.

Baca Juga

 10 Tokoh Muda yang Diperkirakan Jadi Menteri Jokowi-Maruf, Mengapa Ada Sosok Ini?

 Ini yang Terjadi Bila Susi Pudjiastuti Tak Jadi Menteri, Prediksi Gus Mus dan Survei Litbang Kompas

 Foto Nagita Slavina Pakai Gaun Ketat Bikin Kaget, Perubahan Bagian Tubuh sangat Terlihat

 Nagita Slavina Nangis Sejadi-jadinya, Air Mata Basahi Pipi hingga Wajahnya Merah, Merry Pamit

 Siapa Sebenarnya Pramoedya Ananta Toer? Ini Daftar Masa Tahanan yang Dijalani, Lahir Bumi Manusia

Pemimpin redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho turut hadir dalam acara itu.

Berikut rangkuman buka-bukaan Jokowi soal kabinet barunya:

1. Nomenklatur Baru

Jokowi mengatakan, dirinya akan membentuk dua kementerian baru di kabinet periode keduanya.

Kementerian tambahan itu adalah Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Investasi.

"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespon itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan kementerian kecuali yang diatur undang-undang.

Kementerian yang tidak bisa ditiadakan itu adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved