Setengah Paket Sabu Diganti Garam, Arisman Tertawa di Persidangan
Arisman tersenyum saja menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim. Dia seorang terdakwa narkotika yang dijebak, pada Selasa (13/8).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Setengah Paket Sabu Diganti Garam, Arisman Tertawa di Persidangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arisman tersenyum saja menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim. Dia seorang terdakwa narkotika yang dijebak, pada Selasa (13/8).
"Saya dijebak pak," katanya sembari tersenyum.
"Dijebak-dijebak tapi kamu makai juga," kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
Erwin mengatakan dirinya hanya disuruh mengantarkan barang ke seseorang. Tapi karena dia tak dapat bagian, satu paket sabu-sabu itu dibawanya dulu ke rumah. Diambilnya setengah paket dan diganti dengan garam.
"Setengahnya lagi kamu kemanakan?" tanya Yandri Roni.
"Saya pakai pak. Kan saya sudah lama pakai, belinya di Pulau Pandan," ungkap Arisman setelah mengatakan dirinya dijebak.
Baca: Saksi Dugaan Korupsi UIN STS Jambi Mangkir dari Panggilan Kejati
Baca: Lulus Seleksi Al Azhar Tapi Tak Punya Uang, Niat Anak Jambi Kuliah di Mesir Terancam Pupus
Baca: Kursi Wakil Ketua Dewan Milik Demokrat untuk Burhanuddin Mahir
Baca: Jembatan Sungai Batang Merao Runtuh, Warga Lubang Kerinci Kaget Dengar Suara Keras Habis Magrib
Baca: Miris, Tak Hanya Tulang, Warga Tebo Temukan Ini di Dalam Perut Buaya Senyulong Berusia 30 Tahun
Lalu Arisman menjelaskan dirinya ditangkap di sekitar Kantor Gubernur Jambi. Dia menerima panggilan dan setelah menerima panggilan Arisman meletakkan satu paket sabu itu dekat pagar Kantor Gubernur Jambi.
Arisman ditangkap dengan barang bukti seberat 6,98 gram. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.