Meyssi Si Ratu Sosialita Dilaporkan Suaminya Sendiri ke Polisi, Mengaku Khilaf karena Gaya Hidupnya

Curiga dengan gaya hidup Meyssi yang mewah, sang suami langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase gambar dokumentasi ilustrasi Kompas.com/Gilang dan Leni Juwita/Sriwijaya Post
Meyssi, si Ratu Sosialita hanya bisa nangis pasrah diadukan suami ke polisi. 

Meyssi Si Ratu Sosialita Dilaporkan Suaminya Sendiri ke Polisi, Mengaku Khilaf karena Gaya Hidupnya

Karena tak sanggup membayar tagihan dan tak lagi diakui oleh keluarganya sendiri, Meyssi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Tak hanya itu, mengutip Kompas.com, Meyssi juga diketahui menjual dua unit mobil rental tanpa sepengetahuan pemiliknya.

TRIBUNJAMBI.COM-Belakangan, seorang wanita bernama Meyssi tengah ramai dibicarakan publik.

Bagaimana tidak, Meyssi dilaporkan telah hidup bergelimang harta dari hasil penggelapan BKPB yang bolak-balik ia lakukan hingga senilai Rp 2,1 milyar.

Atas aksi penggelapan BPKB yang ia lakukan, Meyssi pun dilaporkan oleh sang suami ke kepolisian dan tak lagi diakui oleh keluarganya sendiri.

Melansir Tribun Sumsel, Meyssi adalah warga Dusun Rejo Mulyo, Kecamatan Lubukraja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pada awalnya, Meyssi bukanlah berasal dari keluarga yang berada.

Sehari-harinya, Meyssi bekerja sebagai pegawai honorer di Samsat OKU, Sumatera Selatan.

Sedangkan sang suami adalah seorang supir yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan.

Tergiur hidup mewah dengan segala kemudahannya, Meyssi pun mulai menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Sumsel, Meyssi diketahui mulai menggelapkan BPKB orang dengan cara menggadaikannya pada tahun 2016 lalu.

Setelah berhasil menggelapkan BPKB orang tanpa ketahuan, Meyssi pun kembali mencoba peruntungannya.

Kelihaiannya menggelapkan BPKB membuat Meyssi akhirnya membuka biro jasa 'Arcap' yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan roda empat dengan mudah.

Dari biro jasa yang ia bangun, Meyssi berhasil menggadaikan hingga 31 BPKB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved