Berita Viral
Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'
Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'
perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis
bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai
pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di
Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat
1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.
Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ramai di Grup WA, Video Viral Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: