Berita Viral

Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'

Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase /tribunpontianak
Ilustrasi, tidak ada hubungan dengan isi berita 

perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis 

bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai

pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di

Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak

Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan

bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat

1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.

Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ramai di Grup WA, Video Viral Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU  KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved