Berita Batanghari
Satresnarkoba Polres Batanghari Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bungku, Lokasi Illegal Drilling
Tiga orang pengedar sabu di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Satresnarkoba Polres Batanghari Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bungku, Lokasi Illegal Drilling
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tiga orang pengedar sabu di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari, Jumat (9/8) lalu saat lagi asik menggunakan sabu di sebuah pondok.
Identitas ketiga tersangka yakni Rekiyanto (34) warga RT 5 Desa Sungai Luar, Provinsi Sumatera Selatan, Asnawi (39) warga RT 17, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian dan Mahmud (37) warga RT 3, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Para tersangka diringkus di Desa Bungku berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Ari yang diamankan sebelumnya.
Kasat Res Narkoba Polres Batanghari, Iptu David R Yudhistira saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP / A- 89 / VIII / 2019 / KA. SPK / Res Batanghari 09 Agustus 2019.
Baca: Rambut Nadine Chandrawinata Nempel di Dada, Pakai Baju Ungu Basah-basahan di Maluku
Baca: Cara Mengisi BBM Self Service, Jangan Goyang-goyangkan Kendaraan, Ini Sebabnya
Baca: Harga Cabai Merah di Pasar Sengeti Jambi Melonjak Rp 100 Ribu, Update Harga Sembako Hari Ini
David mengatakan, penangkapan mereka berawal dari nyanyian Ari yang membeberkan bahwa barang haram sabu yang didapatnya dari transaksi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.

"Kita langsung turun dan mengamankan tiga orang pengedar tersebut. Dan saat penangkapan, ternyata ketiganya sedang mengonsumsi sabu di dalam pondokan," kata David, Selasa (13/8).
Baca: Klasemen Sementara Piala AFF U-18 2019 Timnas Indonesia Usai Tumbangkan Laos, Lolos Babak Semifinal
Baca: Kronologi Tewasnya Briptu Heidar, Anak Tunggal Ini Sempat Dipanggil Temannya Sebelum Disandera KKB
Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok tersebut, pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa puluhan paket kecil sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip dan empat unit HP.
"Berat sabu yang ditemukan itu beragam. Total keseluruhannya 21,92 gram," jelasnya.
Saat ini, para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Mereka pun dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)