Oknum Guru Bejat 6 Kali Lecehkan Siswa, Korban Diikat dan Dipaksa Adegan Tak Senonoh, Videonya Viral

Kelakuan oknum guru bejat yang mengajar Bahasa Inggris pada satu SMA di Kepulauan Riau ini sungguh tak pantas untuk ditiru.

Editor: Suang Sitanggang
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kelakuan oknum guru bejat yang mengajar Bahasa Inggris pada satu SMA di Kepulauan Riau ini sungguh tak pantas untuk ditiru.

Guru Bahasa Inggris berinisial PDB (25) itu melakukan tindakan asusila terhadap seorang muridnya hingga enam kali.

Perbuatan bejat yang dilakukannya di tempat tinggalnya, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulaua Riau direkamnya dan video tersebut kini viral.

Korban terpaksa mengikuti kemauan gurunya yang mengalami penyimpangan seksual itu karena ia diancam menggunakan pisau, dan juga diancam nilainya jelek bila menolak melakukannya.

Baca: Upah Kurir Narkoba Ganja dan Sabu Capai Rp 20 Juta, Warga Aceh dan Muarojambi Diamankan

Baca: Prabowo Diprovokasi Korbankan Ulama Agar Negara Rusuh, Mantan Danjen Kopassus Bikin Strategi Begini

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Inggris 2019 Live Streaming Trans7, Klasemen Sementara Setelah Race Austria

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang telah mengamankan guru SMA yang berisial PDB itu.

Di hadapan penyidik, oknum guru bejat tersebut mengakui terus terang perbuatannya yang telah mengikat muridnya.

Selanjutnya ia memaksa muridnya itu untuk melakukan adegan tak senonoh, dan PDB merekam aksi adegan panas tersebut.

PDB diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di tempat tinggalnya, Jumat (9/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 29 Mei 2019 lalu.

PDB disebut melakukan perbuatan menyimpang kepada muridnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.

"Setelah kami dalami, perbuatannya memenuhi unsur dan ada dua alat bukti, makanya pelaku kami amankan," kata Ali, usai konferensi pers, Senin (12/8/2019).

Ali mengatakan kejadian terjadi pada November 2018 lalu.

Saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial, yang membuatnya jadi sering murung dan termenung.

Pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut.

"Namun, bukan solusi yang didapatkan korban dari sang guru. Pelaku malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah adegan menyimpang tersebut," jelas Ali.

Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korbannya mulai dari ancaman nilai rendah untuk bidang studi yang diajar oknum guru tersebut, hingga ancaman kekerasan lainnya.

"Untuk rekaman apakah sudah menyebar atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Ali.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.

Diamankan juga laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.

Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.

Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelainan atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya, sebab akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.

Namun, PDB, kata dia, telah melakukan adegan menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.

Baca: Pegang Status Janda Muda 10 Artis Ini Hobi Pakai Baju Terbuka hingga Sengaja Pamer Bagian Intimnya

Baca: Paripurna Pengesahan RAPBD- P Kota Jambi, Molor Hingga 2 Jam, Kursi Anggota dan Pimpinan DPRD Kosong

Baca: Nikita Mirzani Tunangan? Diberi Cincin oleh Pria Bule Asal Perancis, Sebut Penghasilan Lebih Tinggi

Video Disebarkan Pelaku

Video panas yang melibatkan siswa SMA laki-laki tersebut disebarkan oleh guru yang memaksanya untuk melakukan hal tak pantas tersebut.

Video yang dsebarkan di media sosial itu lantas menjadi viral dan menuai komentar publik.

Menurut penuturan korban, pelecehan yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri), Ery Syahrial mengatakan, kasus asusila menyimpang yang diduga dilakukan seorang guru pria di salah satu SMA Tanjungpinangterhadap murid laki-laki, terjadi setahun yang lalu.

Meski kejadian ini sudah terjadi tahun lalu, korban baru berani mengungkap perilaku keji sang guru baru-baru ini lantaran masih kerap menerima ancaman dari pelaku.

Korban Diikat

Adegan panas yang dilakukan siswa SMA tersebut seluruhnya dilakukan di rumah tersangka.

Dalam melakukan adegan tersebut, siswa SMA Tanjungpinang ini mengaku dirinya diancam menggunakan pisau.

Tidak sampai di situ, selama korban masih berada di Tanjungpinang, korban selalu diawasi dan dipantau sang guru.

"Mungkin setelah di Batam, oknum itu tidak bisa memantau secara langsung. Makanya si oknum kembali mengancam akan menyebarkan video mereka jika si korban tidak mau lagi melayani si oknum tersebut," ujar Erry.

"Perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi dan saya harap polisi bisa secepatnya bertindak. Ini menyangkut generasi anak bangsa," ujarnya. (*)

Baca: Tinggi Badan Dimas Anggara dan Nadine Chandrawinata Sebenarnya, Posisi Suami Harus Jinjit

Baca: Mobil Disopiri Anak Bupati Bengkulu Tengah Diduga Tabrak Truk di Tol Purbaleunyi, Kakak Adik Tewas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved