Sempat Dicoret dari DCT, 4 Caleg Ini Menang di Pemilu 2019

KPU Sarolangun resmi gelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. Dari hasil itu terdapat 35 caleg terpilih yang tersebar di 4 dapil wilayah Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi martono. 

Sempat Dicoret dari DCT, 4 Caleg Ini Menang di Pemilu 2019

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- KPU Sarolangun resmi gelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. Dari hasil itu terdapat 35 caleg terpilih yang tersebar di 4 dapil wilayah Sarolangun.

Dari 35 kursi Parpol yang ditetapkan oleh KPU Sarolangun, ternyata KPU juga menetapkan empat nama Caleg terpilih yang sebelumnya sempat dicoret dari DCT. Kemudian dimasukkan lagi ke dalam DCT, berdasarkan putusan PTUN Jambi.

Keempat nama Caleg terpilih tersebut, yakni H Muhammad Syaihu, Cik Marleni, Azakil Azmi dan Aang Purnama.

Dalam pemaparan itu, pihak Bawaslu yang juga hadir dalam pleno itu meminta penjelasan kepada KPU terkait soal penetapan 4 Caleg terpilih tersebut.

"Kami minta penjelasan, mungkin ada petunjuk dari KPU RI," kata Edi Martono, ketua Bawaslu Sarolangun, Senin (12/8) sore.

Baca: KPU Tetapkan 35 Caleg Sarolangun Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Baca: 210 Titik Panas di Sumatera Terpantau BMKG Sore Ini

Baca: Bupati Al Haris Jadi Tukang Cukur Rambut Jemaah Haji di Mekkah

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Taman Hijau Bungo Mulai Disidangkan, Negara Rugi Ratusan Juta

Baca: 35 Calon DPRD Tanjab Barat Terpilih Ditetapkan KPU, Berikut Daftar Namanya

Sementara Ketua KPU, Muhammad Fakhri menjelasakan bahwa 4 caleg itu pihaknya sudah konfirmasi dengan KPU RI dan menerima jawaban. Dari jawaban itu, surat dari KPU RI dilayangkan melalui KPU Provinsi Jambi tertanggal 31 Mei 2019, nomor 886 tentang penjelasan calon terpilih.

"KPU memasukkan Caleg tersebut ke dalam DCT sudah sesuai aturan berdasarkan putusan PTUN, KPU menyatakan 4 Caleg yang pindah Parpol dan memperoleh suara terbanyak berhak ditetapkan sebagai calon terpilih," pungkasnya.

Namun caleg tersebut bisa gagal dilantik asalkan tidak memenuhi syarat seperti mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.

Pelantikan akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Agustus dan sesudah melakukan rapat pleno tertutup dalam waktu dekat.

Dalam penjelasan itu, pihak bawaslu belum bisa memberikan persepsi secara utuh. Karena putusan KPU sudah berdasarkan petunjuk KPU RI secara umum.

Mengenai caleg yang pindah partai dan masuk lagi ditetapkan sebagai caleg terpilih memang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Kecewa atau tidak bukan urusan bawaslu, yang jelas hari ini hari terakhir penetapan setelah lima hari setelah diputuskan MK," kata ketua Bawaslu Sarolangun, Edi martono.

Katanya, pihaknya belum bisa memastikan jika 4 orang caleg meski terpilih ini bisa atau tidak dilantik.

"Belum tau, ada kajian lagi, ini baru penetapan dan baru diusulkan untuk dilantik," katanya.

Baca: Lahan Gambut di Sungai Abang Sarolangun Terbakar, Tiga Hari Satgas Karhutla Lakukan Pemadaman

Baca: Tak Mau Ambil Pusing Soal Turun Kelas, Manajemen RSJ Jambi Pilih Fokus Pelayanan

Baca: Kemarau Panjang, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp 90 Ribu

Baca: Kasus Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Kejati Akan Panggil Pekerja PT Lambok Besok

Baca: 24 Jam, Tiga Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan

Namun diakui ketua bawaslu juga, mengenai penetapan caleg terpilih ini pihaknya malah tidak mendapat surat tebusan atau rekomendasi dari KPU.

"Maka saya tanyakan saat pleno tadi, seharusnya KPU mengirimkam surat tembusan tersebut agar kami bisa mengkaji," ujarnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved