Sempat Dicoret dari DCT, 4 Caleg Ini Menang di Pemilu 2019
KPU Sarolangun resmi gelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. Dari hasil itu terdapat 35 caleg terpilih yang tersebar di 4 dapil wilayah Sarolangun
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Sempat Dicoret dari DCT, 4 Caleg Ini Menang di Pemilu 2019
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- KPU Sarolangun resmi gelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. Dari hasil itu terdapat 35 caleg terpilih yang tersebar di 4 dapil wilayah Sarolangun.
Dari 35 kursi Parpol yang ditetapkan oleh KPU Sarolangun, ternyata KPU juga menetapkan empat nama Caleg terpilih yang sebelumnya sempat dicoret dari DCT. Kemudian dimasukkan lagi ke dalam DCT, berdasarkan putusan PTUN Jambi.
Keempat nama Caleg terpilih tersebut, yakni H Muhammad Syaihu, Cik Marleni, Azakil Azmi dan Aang Purnama.
Dalam pemaparan itu, pihak Bawaslu yang juga hadir dalam pleno itu meminta penjelasan kepada KPU terkait soal penetapan 4 Caleg terpilih tersebut.
"Kami minta penjelasan, mungkin ada petunjuk dari KPU RI," kata Edi Martono, ketua Bawaslu Sarolangun, Senin (12/8) sore.
Baca: KPU Tetapkan 35 Caleg Sarolangun Terpilih, Berikut Daftar Namanya
Baca: 210 Titik Panas di Sumatera Terpantau BMKG Sore Ini
Baca: Bupati Al Haris Jadi Tukang Cukur Rambut Jemaah Haji di Mekkah
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Taman Hijau Bungo Mulai Disidangkan, Negara Rugi Ratusan Juta
Baca: 35 Calon DPRD Tanjab Barat Terpilih Ditetapkan KPU, Berikut Daftar Namanya
Sementara Ketua KPU, Muhammad Fakhri menjelasakan bahwa 4 caleg itu pihaknya sudah konfirmasi dengan KPU RI dan menerima jawaban. Dari jawaban itu, surat dari KPU RI dilayangkan melalui KPU Provinsi Jambi tertanggal 31 Mei 2019, nomor 886 tentang penjelasan calon terpilih.
"KPU memasukkan Caleg tersebut ke dalam DCT sudah sesuai aturan berdasarkan putusan PTUN, KPU menyatakan 4 Caleg yang pindah Parpol dan memperoleh suara terbanyak berhak ditetapkan sebagai calon terpilih," pungkasnya.
Namun caleg tersebut bisa gagal dilantik asalkan tidak memenuhi syarat seperti mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.
Pelantikan akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Agustus dan sesudah melakukan rapat pleno tertutup dalam waktu dekat.
Dalam penjelasan itu, pihak bawaslu belum bisa memberikan persepsi secara utuh. Karena putusan KPU sudah berdasarkan petunjuk KPU RI secara umum.
Mengenai caleg yang pindah partai dan masuk lagi ditetapkan sebagai caleg terpilih memang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Kecewa atau tidak bukan urusan bawaslu, yang jelas hari ini hari terakhir penetapan setelah lima hari setelah diputuskan MK," kata ketua Bawaslu Sarolangun, Edi martono.
Katanya, pihaknya belum bisa memastikan jika 4 orang caleg meski terpilih ini bisa atau tidak dilantik.
"Belum tau, ada kajian lagi, ini baru penetapan dan baru diusulkan untuk dilantik," katanya.
Baca: Lahan Gambut di Sungai Abang Sarolangun Terbakar, Tiga Hari Satgas Karhutla Lakukan Pemadaman
Baca: Tak Mau Ambil Pusing Soal Turun Kelas, Manajemen RSJ Jambi Pilih Fokus Pelayanan
Baca: Kemarau Panjang, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp 90 Ribu
Baca: Kasus Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Kejati Akan Panggil Pekerja PT Lambok Besok
Baca: 24 Jam, Tiga Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan
Namun diakui ketua bawaslu juga, mengenai penetapan caleg terpilih ini pihaknya malah tidak mendapat surat tebusan atau rekomendasi dari KPU.
"Maka saya tanyakan saat pleno tadi, seharusnya KPU mengirimkam surat tembusan tersebut agar kami bisa mengkaji," ujarnya