Idul Adha 2019
Ternyata Ini Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Kurban, Selama 4 Hari Usai Salat Idul Adha
Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.
Ternyata Ini Waktu yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan Kurban, Selama 4 Hari Usai Salat Idul Adha
TRIBUNJAMBI.COM - Hari raya Idul Adha kini dijalani umat muslim khususnya di Indonesia, Minggu (11/8/2019)
Pada hari raya Idul Adha 1440 H, tentu hampir seluruh umat muslim berkurban.
Tapi warga yang berkurban, harus mengetahui aturan yang telah ditetapkan.
Aturan ini termasuk kapan waktu penyembelihan hewan kurban yang tepat.
Perintah berkurban berlaku bagi setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam setahun, yaitu pada Hari Raya Idul Adha.
Tujuan berkurban untuk mendekatkan diri, mengabdi, dan beribadah kepada Allah SWT.
Baca: Jemaah Sampai Menangis, Fenomena Langka, Hujan Deras Guyur Jemaah Haji saat Wukuf di Padang Arafah
Baca: BREAKING NEWS: Buaya Sinyulong Panjang 3,5 M di Tebo Jambi Ditembak Warga, Bobot Diperkirakan 1 Ton
Baca: Kampanyekan Indonesia Ramah, Ratusan Mahasiswa Baru Dukung Pencapaian Target 20 Juta Wisatawan
Baca: Bocoran Terbaru Spesifikasi HP Huawei Terbaru 2019, Gunakan HongmengOS, Kelebihan Dibanding Android
Demikian dikutip Tribunnews.com dari buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010.
Ada beberapa jenis dan persyaratan hewan kurban.
Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.
Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.
Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.

- Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).
Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Artinya, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2019 mulai dari Minggu (11/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019).
Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.
Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai kurban.
- Sunah Saat Menyembelih Hewan Kurban
Saat menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat
- Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati
- Membaca doa saat menyembelih hewan
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…
Terjemahan: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
Buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010 dapat diunduh lewat link di bawah ini.
Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag)
Sementara itu, dikutip dari situs Dompet Dhuafa, berikut panduan praktis syarat hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
- Perlakuan Hewan
a. Istirahat cukup di tempat nyaman
b. Proses penyembelihan tidak disaksikan hewan yang akan disembelih (dipisahkan) dan jauh dari kerumunan massa
c. Perebahan yang tidak menyakitkan hewan
- Tempat Penyembelihan
a. Bersih, cukup luas dan adanya saluran pembuangan darah
b. Adanya lubang saluran pembuangan darah
- Peralatan Penyembelihan
a. Pisau tajam dan bersih
b. Memakai pakaian yang bersih dan alat pelindung diri
c. Tersedia sabun dan air bersih yang mengalir
- Teknik Penyembelihan Hewan
a. Hewan direbahkan pada posisi bagian kiri disunahkan menghadap kiblat
b. Keempat kaki diikat
c. Wajib membaca doa sebelum penyembelihan
Doa: “Bismillahi Allahu Akbar”
d. Tempat penyembelihan pada bagian leher di belakang jakun
e. Memotong tiga saluran (saluran pernafasan, makanan, pembuluh darah) dengan satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau
f. Memeriksa kelayakan proses penyembelihan dengan memastikan tiga saluran terputus
- Menetapkan Status Kematian Hewan Penyembelihan (minimal > 2 menit)
a. Tidak adanya respon/reflek kornea mata (mata tidak berkedip)
b. Tidak adanya gerakan pada perut
c. Berhentinya aliran darah dari pembuluh darah yang terpotong
- Proses Tindak Lanjut Setelah Pemotongan
a. Pemisahan kepala dan kaki
b. Pengulitan digantung di tempat yang bersih
c. Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus)
d. Jeroan hijau segera dicuci di tempat yang terpisah
e. Pemotongan daging dilakukan di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari
f. Kantong plastik untuk daging dan jeroan dipisahkan, gunakanlah kantong plastik tidak berwarna (untuk makanan)
g. Daging yang sudah dikemas segera didistribusikan
h. Lubang bekas saluran darah harus di tutup kembali dengan rapi (Tribunnews)