Berita Viral

Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Sitanggang Parsamosir Terancam Penjara 5 Tahun, Denda 5 M

Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Sitanggang Parsamosir Terancam Penjara 5 Tahun, Denda 5 M

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram/nenk_update
Sitanggang Parsamosir 

Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Sitanggang Parsamosir Terancam Penjara 5 Tahun, Denda 5 M

TRIBUNJAMBI.COM - Sitanggang Parsamosir, Pria Medan Bakar Uang Rupiah Viral di FB, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 5 M

Aksi warga Medan ini sontak membuat pengguna facebook mengecam hingga menghujat dirinya.

Bahkan tak jarang, pengguna facebook memberikan peringatan tentang hukuman bagi Sitanggang yang berani membakar uang rupiah.

Nampaknya tak akan pernah ada habisnya jika melihat beberapa orang yang tak dapat bijaksana dalam berperilaku di media sosial.

Demi untuk tenar dalam waktu sesaat, terkadang beberapa orang nekat melakukan hal ceroboh yang bahkan dapat merugikan dirinya sendiri.

Diketahui seorang pria muda bernama Sitanggang Parsamosir nekat melakukan aksi membakar uang rupiah dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung lewat media sosial.

Baca: Dapat Jatah Pembagian Daging Kurban? Ini Aneka Resep Olahan Daging Sapi dan Kambing yang Praktis

Baca: Bukan Cuma ASN, Bupati Kerinci Juga Ajak Kontraktor Bayar Zakat Mal Melalui Bazda

Baca: Topcer! di Usia 48 Tahun, Jennifer Jill Masih Bisa Hamil Kembar, Istri Ajun Perwira Besok Brojol

Melansir dari akun viral instagram @nenk_update dan laman Facebook Batak Viral Aksi nekatnya itu memang nampak sengaja dilakukannya.

Lewat beberapa foto yang ditangkap dari video tersebut, nampak Sitanggang menghidupkan api dari korek gas kemudia membakar uang rupiah nominal Rp 50 ribu.

Tak hanya itu, beberapa nominal uang rupiah seperti Rp 5 ribu, Rp 10 ribu juga ikut dibakar.

Seorang pemuda bakar uang rupiah
Seorang pemuda bakar uang rupiah (Instagram/nenk_update)

Entah apa yang ada di pikiran pemuda tersebut sehingga melakukan aksi nekat membakar uang rupiah.

Namun aksinya itu ternyata memang dapat menuai hukuman yang akan ia terima.

Tercantum pada pasal 35 UU no.7 Tahun 2011, bahwa sanksi terhadap tindakan merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah dengan maksut merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara yaitu Pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Link Foto:

https://www.instagram.com/p/B1A3QkJgwVNwcry0KD7UupTm6Mh9_tDel6wUrc0/

Sebagian warganet yang melihat unggahan ini cukup menyayangkan perbuatan pemuda itu, namun ada juga beberapa netizen yang mengira bahwa uang tersebut merupakan uang mainan.

Robek Uang Kertas

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved