Meninggalkan Tugas dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Perwira Polisi di Kendari Dipecat
Bahkan dalam meninggalkan tugas, perwira polisi diketahui sebagai tukang ojek di Kendari.
Editor:
Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat",
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"
Berita Terkait