Meninggalkan Tugas dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Perwira Polisi di Kendari Dipecat

Bahkan dalam meninggalkan tugas, perwira polisi diketahui sebagai tukang ojek di Kendari.

Editor:
uangteman.com
Ilustasi Tukang Ojek 

Penjatuhan sanksi pemecatan tersebut setelah Errents Geraldus dinyatakan bersalah berdasarkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 November 2018 dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat", 

Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved