Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kronologi Acara Lamaran Malah Berujung Saling Bacok, Satu Orang Tewas

"Bukan bentrok antar warga. Ini orang lamaran pihak laki-laki ke pihak perempuan aja. Bantu-bantu buat tenda mungkin tersinggung omongan ribut karena

Editor: Suci Rahayu PK
Net
Ilustrasi 

Kronologi Acara Lamaran Malah Berujung Saling Bacok, Satu Orang Tewas

TRIBUNJAMBI.COM - Acara lamaran pernikahan berujung maut terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/8/2019).

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan mengatakan peristiwa bermula ketika pihak laki-laki membantu membuat tenda di pihak perempuan.

Diduga tersinggung karena ucapan dan dalam pengaruh minuman keras, akhirnya cekcok mulut pun terjadi dan berimbas adu fisik.

Akibat keributan tersebut satu orang terkena bacokan hingga tewas.

Baca: Terlalu Congkak, Barbie Kumalasari Yakin Lagunya Bisa Gemparkan Publik, Akui miliki Suara Unik

Baca: Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar Mengancam Penjual BBM Eceran

Baca: 24 Tahun Bersama Ngeband, Uki NOAH Dapat Perlakukan Manis dari Ariel Noah

"Bukan bentrok antar warga. Ini orang lamaran pihak laki-laki ke pihak perempuan aja. Bantu-bantu buat tenda mungkin tersinggung omongan ribut karena minum. Akhirnya satu bacok dibalas pihak satunya," kata Kapolres Indera Gunawan ketika dikonfirmasi POS KUPANG.COM, Kamis (8/8/2019) pukul 21.15 Wita.

Satu orang yang terkena bacokan atas nama Mesakh.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Oesao, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan meregang nyawa di Puskesmas.

"Iya yang bacok pertama dibalas pihak satunya. Meninggal di Puskesmas Oesao. Sementara masih kami tangani. Piket siaga di TKP tapi msh kondusif. Soal yang terkena luka-luka masih kami data," kata Kapolres.

Dari laman akun Facebook Faland Friedrick Tonu diketahui kronologis kejadian.

Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 pukul 16:30 wita bertempat di RT 001/Rw 001 Dusun I Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang telah terjadi Kasus *Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia*.

Adapun identitas Korban, saksi-saksi serta kronologis kejadian adalah sbb:

*Korban*

Maksi Robin Mesakh, Lk 42 Thn, Alamat Desa Oebelo, Rt 20/Rw. 008 Dusun 4.

*Saksi-saksi*

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved