Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar Mengancam Penjual BBM Eceran

Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak. Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/Winarto Herusansono
(Ilustrasi) Penjual bensin eceran 

Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar Mengancam Penjual BBM Eceran

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam waktu dekat, penjual bensin eceran agaknya harus mulai lebih waspada.

Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak.

Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan tegas pada penjual bensin eceran.

Hal ini didasarkan pada aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang migas.

Baca: Ramalan Kesehatan Zodiak (9/8) - Gemini Kurang Fokus, Perhatikan Makananmu Sagitarius, Cancer Bugar

Baca: Terlalu Congkak, Barbie Kumalasari Yakin Lagunya Bisa Gemparkan Publik, Akui miliki Suara Unik

Baca: 24 Tahun Bersama Ngeband, Uki NOAH Dapat Perlakukan Manis dari Ariel Noah

Melansir berita dari Tribunmanado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol mulai menegaskan soal aturan ini.

Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.

Petugas SPBU
Petugas SPBU (Tribunnews)

Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.

Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.

Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.

Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.

Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.

Karenanya, alangkah lebih baik untuk mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Baca: Niat & Tata Cara Puasa Arafah, Ditunaikan 10 Agustus 2019 Jelang Idul Adha, Hapus Dosa Tahun Lalu

Baca: Sederet Artis Ini Tak Tahan Lihat Aksi Sarwendah, Kucek Cucian Pakai Daster, Ruben Onsu Malah Bangga

Namun bukan berarti semua pembelian dengan jerigen dilarang.

Melansir GridHot, pembelian dengan jerigen tetap bisa dilayani asalkan untuk kepentingan masyarakat seperti pertanian atau industri rumahan.

Lantas bagaimana untuk wilayah yang tidak terdapat SPBU atau jarak tempuh jauh ke SPBU?

Sepertinya aturan itu perlu dikaji ulang, iyakan?

(GridHot)

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved