INFO Terkini, Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Sudah Tandatangani Sprindik
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP lektronik ditetapkan olej Komisi
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan Pertama - Liverpool vs Norwich, MU vs Chelsea, Crystal Palace vs Everton
Baca: Penyebab Tawuran! Gegara Masalah Asmara Pelajar SMAN 8 Kota Jambi dan SMKN 3 Kota Jambi Bentrok
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop Full Bass, Video DJ Opus, DJ Nanda dan DJ Slow Full Album
Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.(*)
Baca: 2 Geng Narkoba Berebut Kekuasaan, 19 Orang tewas: Polisi Temukan 9 Orang Tergantung & Dimutilasi
Baca: Kasus ISPA di Tanjab Timur Meningkat Saat Kemarau, Dinas Kesehatan Catat 3000 Warga Kena ISPA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Telah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP",