Warga Ini Sampai Jaminkan Motor untuk Bawa Jenazah Ayah Pulang, Alasan Rumah Sakit Kurang Rp 5 Juta
- Kasus Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya
Baca: Tantangan Karir - Toyota Astra Motor Cari Karyawan, Cek Persyaratan Lengkap dan Link Pendaftaran!
Sementara perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, dr. Erik mengatakan, setiap keterlambatan membayar premi dikenakan denda. Hal itu juga berdampak peserta BPJS tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap.
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.
Hanya saja, pembayaran denda hanya dilayani pada saat jam kerja saja. Sementara hari libur tidak bisa dilayani pembayaran denda.
Erik menjelaskan saat masuk ke rumah sakit pasien dalam kondisi struk ringan. Setelah dicek juga memiliki riwayat gagal ginjal. Setelah dirawat timbul gagal jantung yang menyebabkan harus dirawat di ICU.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com