Pengemudi Toyota Fortuner Tak Mau Keluar Meski Polisi Todong Pistol, Akhirnya Bonyok Dipukuli Massa

Kendaraan itu terus melaju ke Mojosari, polisi melakukan pengejaran. Polisi sempat menodongkan pistol ke arah pengemudi Toyota Fortuner. itu

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com/HANDOUT)
Tangkapan layar video aksi polisi di Mojokerto Jawa Timur, menghentikan mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor. 

Kendaraan terus melaju ke Mojosari, polisi melakukan pengejaran. Polisi sempat menodongkan pistol ke arah pengemudi Toyota Fortuner itu, namun nekat tak keluar juga.

TRIBUNJAMBI.COM - Nahas dialami seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner di Mojokerto, Jawa Timur.

Kondisi pengemudi Toyota Fortuner yang menjadi pelaku tabrak lari di Mojokerto Jawa Timur pada Sabtu (3/8/2019), bonyok.

Dia masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar, mengatakan sopir mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara sepeda motor tersebut hingga kini belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

"Tersangka hari ini masih dirawat di rumah sakit. Demikian juga dengan korban, sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.

Baca Juga

 Mengapa Wajah Irish Bella saat Maternity Shoot Jadi Ramping, Benarkah Kondisinya sedang Turun Drop?

 Irish Bella Ngeyel Hah dokter salah lihat kali? Sang Dokter Beri Jawaban Datar-datar Saja

 Posisi Kaki Irish Bella Memang Selalu Beda, Mengapa? Foto-foto Masa Kecil Diungkap Johan de Beule

 Mahasiswa Nekat Apel Ibu Dosen Cantik, Ungkapkan Perasaan Meski Dibilang Suami Anggota TNI AU

 Pratu DAT Oknum TNI Jual Amunisi Senjata ke KKB di Papua, Inilah Sosok yang Akhirnya Tertangkap

 Daftar 10 Artis Cantik yang Cerai saat Masih Muda, Kok Ada Nama Aurelie Moeremans?

"Tersangka dirawat di rumah sakit. Mukanya memar-memar, karena dipukuli warga yang tidak menerima atau tidak senang karena dia melarikan diri," tuturnya saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Polisi sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian tabrakan untuk penetapan status tersangka.

Namun, untuk melakukan penahanan, polisi masih harus menunggu observasi dari tim medis yang menangani korban.

"Penetapan tersangka, insya Allah hari ini (kemarin; red) kita tetapkan (statusnya). Tadi kita memeriksa dua saksi dan keterangan dari saksinya, insya Allah sudah mengarahkan," jelasnya.

Terancam ditahan

Kasatlantas mengatakan jika korban mengalami luka ringan, sopir Toyota Fortuner bisa terkena ancaman pidana 1 tahun.

Dan sebaliknya, jika korban mengalami luka berat, sopir pelaku tabrak lari akan ditahan dan diancama pidana kurungan selama 5 tahun.

"Untuk ditahan, kita harus menunggu hasil observasi kondisi korban. Kalau misalnya korban luka berat, maka tersangka bisa dikenakan Pasal 312 juncto 310 ayat (3), itu ancamannya 5 tahun," ujar Bobby.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar, saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto, Senin (5/8/2019) petang.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar, saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto, Senin (5/8/2019) petang. ((MOH. SYAFIÍ))
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved