Pemadaman Listrik PLN

Negara Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana PLN?

Tahukah Anda, di Australia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews.com
Negara Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana PLN? 

Ia menyebut bahwa kompensasi tidak hanya dilakukan saat ada kejadian besar, seperti pemadaman listrik pada hari Minggu sebelumnya.

Sripeni menyebut pihak PLN selalu memberikan kompensasi setiap bulannya, pada pelanggan yang mendapat kendala pda listrik yang digunakan.

"Namun sebenarnya kompensasi ini PLN telah melakukannya setiap bulan, karena setiap bulan kalau terjadi pemadaman-pemadaman," ujar Sripeni.

Sripeni juga menjelaskan ada enam kriteria yang harus dipenuhi, sebelum memberikan kompensasi pada para pelanggan.

"Ada enam kriteria didalam PermenESDM itu mengenai Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP. Ada enam kriteria dan apabila enam kriteria itu terpenuhi maka PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan," jelas Sripeni.

Perhitungan kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di hari Minggu hingga Senin (4-5/8/2019).
Perhitungan kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di hari Minggu hingga Senin (4-5/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyer Club)

Dan kejadian pemadaman listrik selama kurang lebih dua hari tersebut, termasuk dari peristiwa di mana PLN harus memberikan kompensasi.

"Nah kejadian yang kemarin hari Minggu adalah berkaitan dengan salah satu kriteria, yaitu lamanya waktu," jelas Sripeni.

Sripeni kemudian menjelaskan, sistem kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan terdampak pemadaman listrik.

Kompensasi yang diberikan akan dibedakan pada jenis pembayaran yang digunakan, yaitu bersubsidi atau tidak subsidi.

"Perhitungannya adalah bila yang bersupsidi mendapatkan 20 persen pemotongan pada biaya beban, dan kemudian kalau pelanggan non subsidi, akan mendapatkan diskon 35 persen terhadap biaya beban atau biaya minimum," jelas Sripeni.

Dan untuk potongan tersebut akan diberikan pada para pelanggan di pembayaran bulan Agustus.

"Nah kemudian kapan mau diperhitungkan, perhitungan ini kami telah lakukan perhitungan kemudian akan dikurangkan pada tagihan bulan Agustus," ujar Sripeni.

Lihat video pada menit ke-12:59:

(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved