Pemadaman Listrik PLN

Negara Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana PLN?

Tahukah Anda, di Australia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews.com
Negara Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana PLN? 

Kompensasi diberikan dengan pemberian cek senilai sekitar Rp 900.000, yang setara dengan biaya listrik selama sebulan.

Tak hanya soal listrik, Adeltus juga menceritakan pengalamannya tentang gangguan aliran air yang terjadi di depan rumahnya.

Ia menyebutkan, pada suatu pagi, rumahnya didatangi oleh seorang petugas dari perusahaan air minum setempat.

Petugas itu menginformasikan akan memperbaiki masalah saluran air di kompleksnya.

Pada intinya, petugas itu meminta maaf karena saluran air akan terputus selama setengah hari dengan adanya perbaikan tersebut dan akan menggali lubang besar di dekat gerbang.

"Setengah harian itu, air memang mati. Sebelum jam sebelas, air sudah jalan kembali. Iseng-iseng saya cek keluar, para petugas PAM sudah tidak ada.

Bekas galian mereka pun sudah kembali rapi. Mereka sepertinya berusaha juga menanam kembali rumput-rumput yang tadinya tercabut. Ketika saya menceritakan kisah itu ke teman-teman yang lain, mereka tersenyum mahfum," papar Adeltus, dalam pemberitaan tersebut.

Kompensasi PLN di Indonesia

Kompensasi akan diberikan pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, dengan durasi yang cukup lama pada Minggu-Senin (4-5/8/2019).

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, pada acara Indonesia Lawyer Club di tvOne.

Ia mengatakan akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan di channel YouTube Indonesia Lawyer Club yang tayang pada Selasa (6/8/2019).

Pada acara tersebut, Sripeni menjelaskan terkait kompensasi yang harus diberikan PLN pada pelanggan saat ada kesalahan.

Kompensasi tersebut memang sudah diatur, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) pada tahun 2017.

"Mengenai kompensasi pada pelanggan itu telah diatur dalam PermenESDM nomor 27 tahun 2017. Di situ sudah ada aturannya dan kompensasi sebenarnya tidak hanya akan dilakukan hari ini, maaf tidak hanya dilakukan terkait dengan kejadian hari Minggu," jelas Sripeni.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved