Asulila
MIRIS - Seorang Remaja 14 Tahun di Tulungagung Sehari Dipaksa Berhubungan Intim Dengan 10 pria
Setiap harinya remaja 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim dengan sekurangnya 10 tamu setiap hari
TRIBUNJAMBI,COM - Seorang remaja 14 tahun berinisial NA sudah tiga bulan menjadi korban perdagangan manusia di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
Setiap harinya remaja 14 tahun itu dipaksa berhubungan intim dengan sekurangnya 10 tamu setiap hari.
Kisah pilu remaja 14 tahun itu diungkap, Personil Satreskrim Polres Tulungagung dengan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Baca: KH Maimun Zubair Wafat, Gubernur Khofifah Ungkap Pesan Terakhir Ulama Kharismatik Itu!
Baca: Kisah Penjual Bendera Musiman, 15 Tahun Armen Jualan di Jambi
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan intim dengan NA.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.
“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.
Baca: VIDEO : 4 Cara Ampuh Meredam Amarah Saat Bertengkar dengan Pacar
Baca: Mbah Moen Satu Pemakaman dengan Ulama Masyhur Indonesia yang Tetap Utuh Setelah 3 Tahun Dikubur
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Baca: VIDEO: Tips Belanja Hemat Tetap Modis, Simak Penjelasan Thrifting & Trik Bersihkan Baju Bekas
Baca: Mbah Moen Dikubur di Pemakaman yang Sama dengan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kakek Buyutnya Maruf Amin
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.
Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.
Bermula dari curhat NA
Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).
NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari , di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan seks para tamu.
Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.
Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.
“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu.
Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).
Baca: Gegara Farhat Abbas, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam Masuk Sel Tikus Karena Ini
Baca: Sosok Ini Sebut Mulan Jameela yang Terpuruk Bisa Diberi Pertolongan Maia Estianty dengan Cara Ini
NA mengaku tidak kuat karena harus melayani sekurangnya 10 tamu per hari.
Ia kemudian mengeluh kepada Sri Lestari, dan berharap ada solusi agar pekerjaan lebih ringan.
Sri Lestari kemudian memerintahkan NA untuk merekrut temannya, sehingga ada pekerja lain yang melayani tamu.
NA kemudian merekrut dua temannya, APM (16) dan WA (15).
Rencananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan cafe, sekaligus pekerja seks komersial.
Dari penyidikan diketahui, NA sebelumnya direkrut oleh Lala, sebelum dipekerjakan Sri Lestari.
“Karena itu SU (Sri Utami) kami tetapkan sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik kemudian menyimpulkan NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Terbukti selama bekerja di SL dia dieksploitasi untuk melayani tami. Karena tidak kuat dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung pekerja Cafe Talenta.
Sama seperti NA, NP juga menjadi korban eksploitasi seksual selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat orang tamu, namun belum dibayar oleh Sri Lestari. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sehari Gadis 14 Tahun ini Berhubungan Badan dengan 10 Pria, Polisi Beber Kronologinya, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/06/sehari-gadis-14-tahun-ini-berhubungan-badan-dengan-10-pria-polisi-beber-kronologinya?page=all.