Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

KPK Sudah Tahan 6 Tersangka, Bagaimana Nasib 6 Tersangka Lain Dugaan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 6 dari 12 Tersangka dugaan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain, Selasa (6/8/2019). 

KPK kemudian juga menetapkan 12 anggota DPRD dan satu orang dari swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang menjadi tersangka baru suap APBD Jambi 2017/2018.

Anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

13 anggota DPRD Provinsi Jambi dan swasta suap ketok palu

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD Provinsi Jambi

2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi

6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi

7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi

8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

10. Elhelwi (E), anggota DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

11. Gusrizal (G), anggota DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD Provinsi Jambi (ditahan)

13. Joe Fandi Yusman, Swasta (ditahan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved