Berita Nasional
Usai Gugat Mantan Pacar Rp408 Juta Setelah Diputus Cinta, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
Usai Gugat Mantan Pacar Rp408 Juta Setelah Diputus Cinta, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
Usai Gugat Mantan Pacar Rp408 Juta Setelah Diputus Cinta, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
TRIBUNJAMBI.COM - Lagi Viral pemberitaan Mantan Pacar Digugat Rp 408 Juta Gara-gara Putus, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
Kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta, belakangan ini membuat warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) heboh.
Menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin, yakni Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) mengutip Kompas.com.
Baca: Putusin Pacar, Wanita Ini Digugat Mantan Rp 408 Juta, Fransiska Balik Tuntut Biaya Minum dan Sewa WC
Baca: KPU Jadikan PPK Saksi Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: Istrinya Hanya Mau Mandi dan Berhubungan Intim 1x Setahun, Suami Layangkan Gugatan Cerai
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.
Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".
"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Baca: Inilah Wajah Pelaku Pembunuhan Sadis Bak Film-film Mafia, Korbannya Dimasukan ke Sumur Hidup-hidup
Baca: Talang Tuwo: Glosarium Project, Pertunjukan Teater Palembang Suarakan Isu Lingkungan di Jambi
Baca: Dulu Viral Bayi Dibuang Ibunya di Toilet Masjid, Kini Anak Itu Bahagia Pasca Diadopsi Artis Terkenal
Baca: Luluskah Mantan Kapolda Jambi Anang Iskandar ? Ini 40 Nama Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
Baca: Ingin Naik Kelas Jadi Type B, Kemenkes RI Malah Rekomendasikan RS Abdul Manap Turun Kelas ke Type D
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.