Berita Jambi
Tugas KPPS Pilkada Tak Seberat Pemilu Serentak, KPU Tak Khawatirkan Kejadian Serupa Terulang
Tugas KPPS Pilkada Tak Seberat Pemilu Serentak, KPU Tak Khawatirkan Kejadian Serupa Terulang
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
"Kalau untuk Pemilu 2019 lalu untuk santunan meninggal Rp 36 juta sementara yang kecelakaan atau sakit disesuaikan dengan kondisi," katanya.
Baca: Coba Kabur dari Kepungan Polisi, Pebalap Liar di Jambi,Malah Terjebak Jalan Buntu di Pemukiman Warga
Baca: KPU Jadikan PPK Saksi Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: Diminta Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hingga Push up, Cara Polisi di Jambi Buat Kapok Pebalap Liar
Menurut informasi, lanjut Apnizal, untuk Pilkada serentak 2020 mendatang, pihaknya juga diharuskan menganggarkan jaminan santunan bagi penyelenggara baik yang sakit maupun yang meninggal dunia.
"Tapi bukan dalam bentuk asuransi, karena pada 2009 menjadi temuan. Belum masuk dalam anggaran, karena dalam penyusunan Permendagri terakhir belum ada mencantumkan nomenklatur ini. Maka akan kita masukkan kedalam revisi dan sudah kita bicarakan dengan Pemda," tuturnya.
Tugas KPPS Pilkada Tak Seberat Pemilu Serentak, KPU Tak Khawatirkan Kejadian Serupa Terulang (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)