Asusila

Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Ini Dapat Balasan Mengerikan Di Penjara, Begini Nasibnya Kini!

Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega cabuli putri kandung 50 Kali hingga korban alami trauma

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM. - Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega cabuli putri kandung 50 Kali hingga korban alami trauma.

Sugeng  ditangkap aparat kepolisian setelah cabuli putri kandung 50 Kali, aksi bejat dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun.

Akibat tega cabuli putri kandung 50 Kali, pelaku mendapat balasan setimpal saat di penjara, oleh sesama tahanan.

Baca: Detik-detik Polisi Lumpuhkan Buaya yang Terkam Petani di Aceh, Tubuh Korban Masih Digigit Satwa Itu

Baca: Begini Reaksi Mengejutkan Lucinta Luna Dipanggil Muhammad Fatah, Dugaan Transgender Menguat!

Baca: Rilis 8 Agustus, Spesifikasi Oppo K3, Dijual Rp 3,5 Juta dengan Tiga Varian Warna

Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban BG (19) masih berusia 16 tahun.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

Mendapat laporan dari korban polisi langsung menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

Baca: Kemaluan Pria Ini Tersangkut di Gear Persneling, Petugas Damkar Bingung Terpaksa Lakukan Ini

Baca: Saipul Jamil Segera Bebas Dari Penjara Siap Balas Dendam, Inul Daratista Tulis Sindiran Menohok

Baca: 5 Cara Mudah Membersihkan Keyboard Komputer, dan Layar Monitor, Bersih dan Kinclong

Di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang Sugeng dihajar sesama penghuni tahanan.

Berikut fakta ayah kandung cabuli anak hingga 50 kali:

1. Dilakukan sejak tahun 2015

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

2. Polisi masih dalami apakah ada korban lain

Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orang tua bejat.

Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015.

Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi.

Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.

Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.

3. Miliki lima orang istri

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

4. Dihajar sesama tahanan

Sugeng Slamet, pria beristri lima yang menyetubuhi anak kandungnya hingga 50 kali, akhirnya mendapat balasan oleh sesama tahanan.

Wajahnya babak belur dan lebam.

Mata dan bibirnya juga bengkak.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Menurutnya, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam.

Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” katanya Kamis (1/8/2019) pagi.

Agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kapolres memisahkan Sugeng dengan tahanan yang lain.

Polisi menempatkan Sugeng ini di ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan yang lain.

(*)

Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Beristri Lima Bonyok Dihajar Sesama Tahanan dalam Sel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Pria dengan 5 Istri yang Cabuli Anaknya Puluhan Kali, Dilakukan Sejak 2015 hingga Dihajar Sesama Tahanan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved